Search for:
Program Rutilahu Desa Babakan Panjang Diduga Ada Markup Anggaran,Warga:Tidak Pernah Perlihatkan Nota Pembelian Material

Program Rutilahu Desa Babakan Panjang Diduga Ada Markup Anggaran,Warga:Tidak Pernah Perlihatkan Nota Pembelian Material

Sinarpos.com

Sukabumi-Tujuan dari bantuan rumah tidak layak huni (RUTILAHU) yaitu, untuk meningkatkan akses masyarakat di bidang perumahan dan permukiman, yang layak dan aman serta terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta kurang mampu.

Program rutilahu desa babakan panjang kecamatan Nagrak, yang bersumber dari anggaran dana desa(DD) tahun 2024,dengan jumlah anggaran Rp 10.000.000., termasuk PPN,PPH (sepuluh juta rupiah) per unit yang di bangun kan untuk warga masyarakat nya menuai pertanyaan warga.

Pasalnya, program rutilahu tersebut diduga ada markup anggaran.pihak kepala Dusun (kadus) yang mengelola program tersebut tidak transparan terkait pembelian material.padahal warga yang dibangunkan rumahnya dari program rutilahu wajib mengetahui, sebagai warga penerima manfaat.

Seperti halnya yang disebutkan warga Desa babakan panjang yang tidak mau disebutkan namanya,bahwa dirinya tidak pernah dilihatkan nota belanjanya

“Anggaran nya sepuluh juta pak, itu termasuk PPN,PPH. Kalau soal diterimanya tidak tau pak.karena itu bentuknya sudah material,tapi nota nya dari pembelian material tersebut tidak pernah diberikan”.katanya warga

Di tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi ke pihak kepala Dusun (kadus) Robby lewat sambungan telpon.

“Mohon maaf Pak kalau soal nota ada di bale tidak pernah dibawa.dan kalau soal pembangunan itu memang anggaran nya 10 juta. Itu sudah termasuk ppn dan alat tulis kantor (ATK)”.program rutilahu di desa babakan panjang semuanya ada 7 unit dan semuanya juga sama anggaran nya 10 jt”ucapnya

Disinggung soal dana tersebut apakah cukup atau tidak untuk bangun rumah, dengan anggaran 10 jt.?

“Iya kemungkinan tidak cukup,tapi untuk pengerjaan nya memang di swadayakan” Ujarnya kadus robi

Rumah tidak layak huni yang biasa disebut dengan Rutilahu (RTLH) adalah rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.
  • Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!