Komisi I DPRD Bungo Berang: Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah, Uang Harus Dikembalikan!
SINARPOS.com – Bungo, 24 Mei 2025 || Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menanggapi serius laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Sidak mendadak dilakukan oleh Komisi I DPRD yang diwakili oleh Ir. Rindang Siahaan ke beberapa sekolah tingkat SD, SMP, dan MTS di Kabupaten Bungo, menyusul keluhan atas adanya pungutan biaya kelulusan yang dinilai membebani orang tua siswa.
Laporan yang diterima DPRD menyebutkan bahwa sejumlah sekolah menarik iuran dari siswa dengan dalih biaya acara perpisahan kelulusan. Nominal pungutan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai Rp500.000 per siswa.
Dana tersebut diklaim digunakan untuk konsumsi, akomodasi, sewa tenda, hiburan musik, serta kebutuhan teknis acara lainnya.
Namun, praktik ini menuai protes dari banyak wali murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah yang merasa terbebani.
Para orang tua menyuarakan keberatan mereka, menyebut pungutan ini tidak hanya memaksa tetapi juga tidak transparan, bahkan diduga kuat mengarah kepada pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan hukum.
BACA JUGA : Ketua GNPK RI Provinsi Jambi Usut Dugaan “Bekingan” Korupsi di Sekolah dan Dinas Pendidikan
Sidak DPRD dan Ultimatum Tegas
Dalam sidak yang dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025 di beberapa sekolah, termasuk SD, SMP, dan MTS, Ir. Rindang Siahaan menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan kepada siswa, terutama yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, harus dihentikan secepatnya.
“Kami tidak ingin ada lagi praktik pungutan liar di sekolah. Komite sekolah tidak boleh dijadikan tameng untuk menarik iuran dari siswa. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membebani orang tua murid,” tegas Ir. Rindang kepada awak media dalam wawancara di Taman Hijau Pasar Bungo.
Ia juga menegaskan bahwa semua dana yang telah ditarik dari siswa harus dikembalikan sepenuhnya.
DPRD Bungo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungutan tidak sah.
Ancaman Laporan ke Penegak Hukum
BACA JUGA : Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 4, Kadisdik Sumut Segera Akan Beri Sanksi
Lebih jauh, Ir. Rindang Siahaan menyatakan bahwa apabila dana yang sudah ditarik dari siswa tidak segera dikembalikan, maka pihaknya tidak akan segan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Ia menyinggung potensi pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kepala sekolah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau tidak dikembalikan, kami akan proses hukum. Kami punya dasar kuat, dan kami akan laporkan langsung kepada penegak hukum, termasuk KPK jika perlu. Masyarakat sudah sangat kesulitan ekonomi, jangan lagi ditambah beban dengan pungutan yang tidak sah,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.