Search for:
  • Home/
  • INVESTIGASI/
  • Terkait Dugaan Pungli di SMAN 4,Kadisdik Sumut Segera Akan Beri Sanksi
Terkait Dugaan Pungli di SMAN 4,Kadisdik Sumut Segera Akan Beri Sanksi

Terkait Dugaan Pungli di SMAN 4,Kadisdik Sumut Segera Akan Beri Sanksi

Sinarpos.com

Medan – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 4 Medan yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswa untuk membayar uang pensiun guru viral di media sosial.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan telah menginstruksikan Cabang Dinas (Cabdis) untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil klarifikasi yang diterima, Basir menyebut bahwa kepala sekolah telah mengembalikan uang pungli tersebut.

“Kami sudah membuat surat ke Cabdis untuk melakukan pemeriksaan. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pungutan itu memang benar terjadi dan sudah menjadi rutinitas tahunan setiap ada guru yang pensiun,” ucap Basir, pada Rabu (26/3/2025).

Basir menegaskan bahwa kepala sekolah saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Cabdis.

Ia juga menyatakan bahwa tidak boleh ada kutipan di luar ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada pungutan, maka harus dikembalikan. Kami belum merinci berapa jumlah uang yang dikutip, namun per Selasa kemarin, uang tersebut sudah dikembalikan oleh kepala sekolah,” jelasnya.

Dalam video yang viral di media sosial, disebutkan bahwa setiap siswa diwajibkan membayar Rp 10 ribu untuk satu guru yang akan pensiun.

Di tahun 2025 ini, ada lima guru yang pensiun sehingga masing-masing siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 50 ribu.

Dengan total jumlah siswa mencapai lebih dari seribu orang, dana yang terkumpul cukup besar.

Pungutan tersebut dikumpulkan oleh bendahara kelas dan kemudian disetorkan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Namun, para siswa tidak mengetahui apakah uang tersebut benar diberikan kepada guru yang pensiun atau digunakan untuk kepentingan lain

Menurut Basir, tradisi pungutan untuk guru yang pensiun ini sudah berlangsung lama di sekolah tersebut, bahkan sebelum kepala sekolah yang saat ini menjabat

Kepala sekolah menjelaskan bahwa ini sudah dilakukan sejak lama sebelum ia menjabat. Biasanya dihitung jumlah siswa lalu dikalikan nominal tertentu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” sambung Basir.

Basir menyatakan bahwa keputusan mengenai sanksi terhadap kepala sekolah saat ini berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

“Hari ini kepala dinas akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Apa pun keputusannya, ini akan menjadi pelajaran bagi sekolah lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ucapnya

Ia juga menekankan bahwa meskipun tradisi memberikan penghormatan kepada guru yang pensiun itu baik, namun tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa.

“Kalau ada yang mau memberikan, seharusnya dilakukan secara sukarela, bukan dengan paksaan. Pungutan yang tidak sesuai aturan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, siswa kelas XII juga disebut harus membayar uang sekolah dan baju batik seharga Rp 160 ribu.Jika tidak membayar, mereka disebut tidak bisa mengikuti ujian.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.