
Sinarpos.com
Medan – Baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini harus menghadapi jerat hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Topan Ginting ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yang terlibat dalam proyek infrastruktur di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara, dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Karier Topan sebenarnya melesat cepat dalam birokrasi. Alumni STPDN angkatan 2007 ini memulai kiprahnya sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum di Pemkot Medan.
Ia lalu dipercaya mengisi berbagai posisi strategis seperti Kepala Bidang di Dinas Kominfo Medan hingga Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Popularitasnya kian menanjak ketika Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Medan. Tak butuh waktu lama, Topan kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan sebelum akhirnya dipercaya menjabat Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut,Bobby Nasution.
Selain itu, Topan juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut. Namun, semua jabatan itu kini terhenti seiring status barunya sebagai tersangka KPK.
Karier Topan yang sempat bersinar kini terancam runtuh dalam bayang-bayang korupsi. Sementara publik menanti proses hukum selanjutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tak selalu berarti kebal dari jerat hukum.
(ard)