Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah
Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Dugaan Ada Unsur Penyerobotan Tanah Rakyat, Lapangan Bola di Desa Sampali Dipagari Oknum—Warga Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan

SINARPOS.com – Desa Sampali, Deli Serdang – Sabtu, 14 April 2025 || Warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan oleh aksi pemagaran sepihak terhadap lapangan bola milik masyarakat yang terletak di Jalan Pasar Hitam.

Pemagaran yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat ini diduga dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan ketentuan hukum agraria nasional.

Dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan inisial R, oknum anggota ormas PP. Pemagaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan terindikasi merupakan instruksi dari pihak-pihak berkepentingan, termasuk dugaan keterlibatan pengusaha hitam.

Warga telah mengumpulkan bukti visual berupa video pemagaran pembangunan tembok tinggi di sekeliling lapangan. Warga menduga kuat bahwa aksi ini dilakukan atas perintah seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Pemagaran sepihak terhadap lahan lapangan bola masyarakat di Jalan Pasar Hitam Desa Sampali oleh oknum anggota organisasi masyarakat (OKP) telah menimbulkan kegaduhan serta keresahan di kalangan warga. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum agraria serta mengandung unsur tindak pidana penyerobotan tanah.

Pertanyaan Besar Masyarakat:

  • Siapa mafia tanah yang memerintahkan pemagaran ini?
  • Mengapa warga yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan justru terancam terusir?
  • Apakah ini bagian dari skenario sistematis untuk menggusur hak rakyat kecil?

Menurut penuturan Bunda Tiur Purba Simamora, Ketua DPP GAKORPAN LBH PERS Presisi GSN RPG 08, lapangan bola tersebut telah digunakan oleh warga selama puluhan tahun dan merupakan bagian dari lahan eks HGU yang tengah diajukan proses sertifikasi melalui program PTSL.

Pihaknya menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam ruang yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan ruang terbuka publik, sejalan dengan ASTA CITA Presiden Prabowo dan amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Bunda Tiur Purba Simamora, tokoh masyarakat dan aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua DPP GAKORPAN LBH PERS Presisi Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo Gibran, menyuarakan aspirasi masyarakat dengan lantang:

“Kami memohon keadilan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tanah ini adalah fasilitas umum (fasum) milik rakyat yang sudah digunakan selama lebih dari 60 tahun. Pemagaran secara sepihak ini adalah bentuk nyata dari penyerobotan hak tanah rakyat dan patut diduga sebagai tindak pidana,” ujarnya.

“Pemagaran ini adalah bentuk perampasan ruang publik. Jangan biarkan mafia tanah mencabik hak rakyat,” tegasnya.

Aspek Hukum dan Agraria:

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, tanah eks HGU PTP yang telah habis masa konsesinya seharusnya diprioritaskan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, termasuk untuk ketahanan pangan dan fasilitas umum sesuai Program Nawacita dan kini dilanjutkan melalui ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam misi “Indonesia Emas 2045”.

Saat ini, warga tengah mengurus legalitas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Nusron Wahid.

Permintaan Investigasi dan Tindakan Tegas, Warga Mendesak :

  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera menghentikan proses pemagaran dan menyelidiki siapa dalang di balik kejadian ini.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan aturan pertanahan lainnya.
  3. Pengembalian fungsi lapangan bola sebagai fasilitas umum masyarakat Desa Sampali dan pelestari ruang terbuka hijau yang penting bagi komunitas lokal.
  4. Kementerian ATR/BPN mempercepat proses PTSL dan menjamin legalitas tanah untuk warga.
  5. Audit menyeluruh terhadap aktivitas mafia tanah di wilayah Deli Serdang.

**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Tim Investigasi Mafia Tanah LBH PERS Presisi GSN RPG 08


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.