Ungkap Kasus Pencurian Toko Sembako, Dua Pelaku Ditangkap

SINARPOS.com Tulang Bawang, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko sembako di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (19), seorang pengangguran, dan RR (15), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti hasil curian, di antaranya:

  • 5 karung beras
  • 8,5 kg gula pasir
  • 9 pcs minyak makan
  • 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Bear Brand
  • 11 kaleng minuman Lasegar
  • 23 kaleng sarden merek Atlantic
  • 6 bungkus popok merek Moko-Moko
  • 162 bungkus rokok berbagai merek
  • 24 buah stop kontak, 7 kotak lampu, 1 kotak MCB
  • Puluhan sachet sabun, sampo, deterjen, dan pewangi pakaian
  • Uang tunai sebesar Rp 7.000.000 yang ikut raib dari laci toko

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17.450.000.

Ungkap Kasus Pencurian Toko Sembako, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat toko sembako. Berkat kerja keras dan keuletan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Eman.

Modus Operandi: Jebol Plafon, Gasak Uang dan Sembako

Menurut korban, Ferli (21), pemilik toko sembako, kejadian pencurian pertama kali diketahui saat ia membuka tokonya pagi hari. Ia mendapati plafon toko dalam keadaan rusak, barang-barang berserakan, serta sejumlah barang dan uang tunai hilang.

Korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala, yang kemudian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berkat penyelidikan intensif, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Para pelaku kini telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek.


BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman