
SINARPOS.com, Bungo 👉🏻 Sambil menanti hasil akshumasi almarhum Komaini Sidik dari tim forensik Bhayangkara II Medan yang dilaksanakan pada 13 September 2025 lalu, Advokat Hendry C. Saragi, SH, kembali menyerukan pentingnya kejujuran, ketaatan hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bungo.
Dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (8/10/2025) pukul 21.09 WIB di ruang tunggu Kantor Hukumnya di Jalan Lintas Sumatra, Simpang Jambi Bungo, Hendry menegaskan bahwa kemajuan suatu daerah tidak mungkin tercapai bila masyarakatnya masih abai terhadap hukum dan tidak menghormati pemerintah.
“Kalau masyarakat tidak taat hukum dan tidak menghormati pemerintah, jangan pernah bermimpi Bungo ini akan maju,” ujar Hendry tegas.
“Sikap keras kepala, tidak patuh aturan, dan tidak hormat terhadap hukum sama saja dengan bentuk pemberontakan moral. Warga seperti ini harus diberikan pelajaran hukum agar sadar,” lanjutnya.
Menurut Hendry, pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun semua itu membutuhkan proses, waktu, dan pemikiran matang — bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara instan.
Ia menyoroti fenomena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Mudik Sungai Batang Bungo dan Sungai Batang Tebo, yang hingga kini masih dilakukan oleh sejumlah warga meski telah ada larangan resmi dari Bupati, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan camat setempat.
“Masih ada warga yang bersikap masa bodoh dan membandel, seolah tak peduli dengan hukum dan dampak lingkungan. Ini jelas mencerminkan ketidakpedulian terhadap sesama dan peraturan pemerintah,” tutur Hendry.
Selain mencemari sungai dan merusak lingkungan, aktivitas PETI menurut Hendry juga menjadi cermin lemahnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap otoritas negara. Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup (LH) seharusnya lebih berani dalam menegakkan aturan dan tidak ragu mengambil langkah tegas.
Hendry juga menyinggung kasus tragis pembunuhan Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025, yang menurutnya merupakan contoh nyata akibat dari sikap keras kepala dan tindakan semena-mena yang melawan hukum.
“Orang yang tidak menghormati hukum bisa bertindak sewenang-wenang, menganggap dirinya paling benar, dan tidak memikirkan akibat perbuatannya. Padahal, hukum adalah pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang diatur dalam UUD 1945,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa akshumasi merupakan langkah pembuktian oleh ahli forensik untuk melihat kepastian tindakan serta jumlah pelaku dalam suatu peristiwa pidana. “Melalui akshumasi dan rekonstruksi, akan terlihat siapa pelaku sebenarnya dan bagaimana tindakannya,” tambahnya optimis.

Lebih lanjut, Hendry mengapresiasi Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono yang terus berupaya menghentikan aktivitas PETI meskipun menghadapi perlawanan dari sebagian warga. Menurutnya, sikap menantang aparat penegak hukum adalah bentuk penghinaan terhadap sistem hukum negara.
“Sebagai warga negara yang baik dan bermoral, mari kita saling menghormati, mendukung penegak hukum, dan mematuhi peraturan pemerintah daerah. Semua ini demi kepentingan bersama dan kemajuan masyarakat Bungo,” pungkas Hendry C. Saragi.
➡️ **Laiden Sihombing