LAYANAN KANTOR HUKUM & ADVOKASI HENDRY C SARAGI BUKA 24 JAM
Sinarpos.Com – Ma bungo || Terhitung thn 2025,- HENDRY C SARAGI SH telah membuka ruang konsultasi 24 jam – terbuka untuk pelayanan umum utamanya bagi warga masyarakat se kabupaten bungo berkantor tepatnya di Jln Lintas sumatra km 2 kecamatan bathin lll di Desa kelurahan manggis
Penegakan hukum serta konsultasi tentang prosedur hukum , menurut dia (HENDRY C SARAGI SH) minggu 4 Mey 2025 di ruangan kerjanya di lantai 2 adalah panggilan atau pilihan hidup
Kelahiran Muara bungo 5 Nov 1990 atau alumni fakultas hukum unja thn 2008, itu, di komentarnya kepada media ini menjelaskan , sebenar nya dia sangat berkeinginan untuk menjadi seorang anggota polri , namun pilhan tersebut bertentangan dengan garis tangan imbuhnya dengan humoris
Di sela perbincangan bersama media ini sekira jam 20:15;wib minggu 4 Mey 2025,- sekelompok warga masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan telah menanti HENDRY C SARAGI SH ,di lantai dasar untuk mendapatkan arahan dan pembelaan hukum sesuai peristiwa atau masalah yang sedang terjadi terhadap warga tersebut
Warga yang ingin mendapat pembelaan dan bantuan hukum itu di antaranya datang dari kecamatan BATHIN 2 babeko,-dari Kecamatan Pelepat,-Juga dari desa Manggis ,- kecamatan bathin lll (tiga) Kabupaten bungo prov Jambi
Lebih jauh HENDRY C SARAGI SH mengakui,- pengalaman nya dibidang penegakan hukum itu,sering sekali bertentangan antar sesama penegak hukum,- dan tidak tertutup kemungkinan sering beradu argumen sesama penegak hukum ,apa itu hukum perdata maupun hukum pidana
Atas dasar perdebatan dan perbedaan ilmu pengetahuan tentang prosedur hukum tersebut, HENDRI C SARAGI SH , terpanggil untuk mebuka ruang konsultasi hukum 24 jam dan di kemampuan yang dia miliki , HENDRI C SARAGI SH ,- ingin mendidik dan mencerdaskan warga masyarakat agar lebih paham ,dan lebih mengarti arti hukum yang sebenar nya berdasarkan prosedur kitab KUHP & KUHAP
Kemudian HENDRY C SARAGI SH,mengatakan Dia tidak pernah membuat harga bandrol yang tidak bisa dijangkau oleh klayen nya karena dia ingin berbuat menolong dan membantu warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tanpa penekanan dan tanpa ke berpihakan atau pilih pilih orang ,- karena nenurut HENDRY manusia itu semua sama di mata TUHAN dan sama di mata hukum ,- yang berbeda hanyalah pemahaman atau pengetahuan atau tingkat pendidikan nya tutur HENDRY mengakhiri pertemuan,,,L SIHOMBING
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.