Terkait Program UHC, DPRD Medan Usulkan Revisi Perda Sistem Kesehatan

Sinarpos.com

Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usulkan revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

DPRD usulkan revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan dalam sidang paripurna internal, Senin (9/2/2026).

Salah seorang pengusul, Johannes H Hutagalung, kepada wartawan menyampaikan usulan revisi di latarbelakangi banyaknya anggota DPRD Kota Medan menerima keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap warga Kota Medan pasien BPJS dan pengguna program Universal Health Coverage (UHC).

“Kita (anggota DPRD, red) kerap menerima keluhan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, sehinga pasien menunggu berjam-jam di IGD. Pemulangan pasien sebelum sembuh. Rumah sakit terkesan lamban menangani pasien, karena kelengkapan administrasi. Harusnya, pasien cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” katanya

Kemudian, kata politisi PDI Perjuangan itu, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi), sehingga hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda. Hal itu berakibat fatal hingga pasien meninggal.

“Belum lagi alasan terganggunya jaringan. Akibatnya, pasien terkatung- katung. Sistem ini harus dirubah. Kalau harus konfirmasi, dapat by phone saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. Kita curiga, bisa saja konfirmasi itu akal-akalan,” ungkapnya.

Selain itu, sebut anggota Komisi II itu, seringnya obat kosong atau tidak tersedia, sehingga pasien disuruh mencari sendiri. “Bahkan, ada aduan warga merasa “diarahkan” menjadi pasien umum atau berbayar dan diminta deposit denganalasan menunggu approval. Ada juga dugaan pungutan tidak resmi oleh sebagian oknum untuk urusan kamar,” katanya.

Dari berbagai persoalan itu, sambung Johannes, DPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2012. Tujuannya untuk mewujudkan sistem kesehatan kota terintegrasi, berkeadilan dan berkelanjutan.

Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan aman, bermutu dan terjangkau, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.

Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas, agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek