Lapas Kelas I Palembang Memberikan Remisi Khusus Kepada Warga Binaan
Palembang, Sinarpos.com
Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Pemberian remisi ini merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pada peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2025, remisi diberikan kepada 1 orang warga binaan dalam kategori Remisi Khusus (RK) I. Sementara itu, pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, sebanyak 1.399 orang warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I, dan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.
Penyerahan Remisi Secara Virtual dan Simbolis
Penyerahan remisi dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara virtual melalui Zoom dan secara langsung di Lapas Kelas I Palembang. Kegiatan virtual ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta pejabat terkait dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan apresiasinya terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan serius.
Di tingkat Lapas, remisi diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, Kepala Lapas menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan di Lapas, yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik, mengikuti aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Remisi sebagai Bagian dari Program Reintegrasi Sosial
Remisi tidak hanya sekadar hak yang diberikan kepada warga binaan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.