Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kembali menjadi sorotan publik.
Sejak menjabat selama tiga bulan terakhir, satu per satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut mengundurkan diri, dicopot, bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut, Muhammad Rahmadani Lubis, secara resmi mengundurkan diri sejak 16 Mei 2025.
“Benar ada surat mundur, per 16 Mei,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).
Sutan menyebutkan, alasan pengunduran diri Muhammad Rahmadani adalah untuk fokus melanjutkan pendidikan.
BACA JUGA : Diduga Pelanggaran Disiplin Berat, Gubernur Sumut Bobby Nasution Copot Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga
Saat ini, jabatan Kepala BKAD diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sementara.
“Plt-nya saya sendiri untuk sementara ini,” kata Sutan.
Pengunduran diri ini menambah daftar panjang dinamika di tubuh pejabat eselon II Pemprov Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.
Beberapa pejabat lainnya dicopot, tersandung kasus hukum, hingga dinonaktifkan karena berbagai pelanggaran.
Berikut deretan pejabat yang mengalami pergantian:
– Zumri Sulthony – Kepala Dinas Pariwisata Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kasus dugaan korupsi penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di Deli Serdang.0
– Ilyas Sitorus Pane – Kadis Kominfo Sumut yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Ia turut mengajukan pensiun dini dari status PNS.
BACA JUGA : Pencemaran Citarum, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Program IPAL Komunal
Mulyadi Simatupang – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) dinonaktifkan karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby. Bobby menyebut Mulyadi mengirim percakapan yang tidak pantas ke grup resmi pemerintahan.
– Ismael Parenus Sinaga – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dicopot per 19 Mei 2025 karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia dijatuhi hukuman pembebasan tugas selama satu tahun berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Inspektorat, Bobby Nasution juga menonaktifkan tiga pejabat lainnya: Abdul Haris Lubis (Kepala BPSDM), Juliadi Harahap (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut), dan Harianto Butarbutar (Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut).
BACA JUGA : Fakta-fakta Keterlibatan Ridwan Kamil Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar
Fenomena ini menandai dinamika besar dalam reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut yang dipimpin Bobby Nasution.
Gubernur muda ini dikenal tegas dalam menindak pelanggaran etika maupun hukum oleh para bawahannya.
Meski banyak yang mengapresiasi langkah bersih-bersih ini, tak sedikit yang menilai bahwa gejolak di tubuh pemerintahan menunjukkan perlunya penataan manajemen ASN yang lebih sistematis dan transparan.
(ard/Humas)