Tabir Dugaan Kasus Penganiayaan Dan Penusukan Seorang Warga Di Pekon Pardahaga Terkuak: Peratin Pardahaga Rodi Rawando Laporkan Balik Pelapor Ke Polisi

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penusukan Seorang Warga bernama Nadial Ardiansyah (Pelapor) kini memasuki babak baru, Setelah viral nya berita Media online Sinarpos.com beberapa waktu yang lalu terkait dugaan kasus penganiayaan serta penusukan seorang Warga bernama Nadial Ardiansyah yang diduga melibatkan kepala desa (Peratin) Pekon Pardahaga Rodi Rawando sebagai terlapor akhirnya terkuak, Rabu (15-04-2026).

Setelah dikonfirmasi oleh Jurnalis media Sinarpos.com dengan terlapor peratin (kades) Pekon Pardahaga Rodi Rawando pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, ia menjelaskan bahwa ” alhamdulilah bang, setelah mengikuti proses hukum dan penyidikan pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat kini terbukti bahwa bukan saya pelakunya, dan pelaku nya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara ” kata Peratin Rodi Rawando.

“Saya pastikan fitnah terhadap diri saya itu tidak benar dan saya beserta seluruh keluarga besar, dan tokoh masyarakat Pekon Pardahaga sangat keberatan, seperti yang pernah saya sampaikan kepada awak media bahwa itu tidak benar” ujar Rodi .

Langkah Tegas Peratin Pardahaga Rodi Rawando

Peratin Pardahaga kecamatan Lemong Rodi Rawando didampingi LBH Pesisir Barat Arip Malyudi mengambil langkah tegas Karena merasa kehormatannya sebagai Kepala Desa dijatuhkan, maka Peratin Pekon Pardahaga Rodi Rawando akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dengan mendatangi Polres Pesisir Barat pada hari Senin tanggal 13 April 2026 untuk membuat Laporan.

Arif Malyudi dari LBH Pesisir Barat yang mendampingi Peratin Pekon Pardahaga Rodi Rawando saat diwawancarai mengatakan ” Saya hadir disini mendampingi Peratin Pekon Pardahaga Rodi Rawando datang Kepolres Pesisir Barat untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpa client kami, kami melaporkan balik Pelapor dengan pasal fitnah 437 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pengaduan fitnah (mengadu secara palsu) ” tegas Arif saat memberikan keterangan resmi nya kepada awak media.

” Kini terbukti client kami tidak bersalah, dan juga dari pihak pelapor (NA) tidak ada itikad baik untuk mendatangi client kami meminta maaf secara pribadi akhirnya kami mendatangi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk membuat laporan, client kami merasa dirugikan atas nama baiknya menjadi rusak dimata massyarakat atas kejadian tersebut ” ungkap Arif.

Usai laporan disampaikan, Peratin Pekon Pardahaga Rodi Rawando dan tim pendamping LBH Pesisir Barat Arif Malyudi menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek