Search for:
Panasnya Aksi Penolakan RUU TNI

Panasnya Aksi Penolakan RUU TNI

Sinarpos.com

Sinarpos.com – Pengesahan revisi undang-undang TNI terkesan sangat terburu-buru yang berujung pada kemarahan publik. Mahasiswa hingga masyarakat sipil melakukan aksi tolak RUU TNI di berbagai kota di Indonesia, termasuk bandung Jawa Barat, laman media online , Jumat (21/03/2025).

Lagi-lagi situasi memanas akibat perubahan kebijakan yang dianggap meresahkan rakyat. Jika dikatakan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi, maka seharusnya rakyat berpikir bahwa sistem politik yang digunakan untuk mengurus negeri ini ada yang salah, ketika menyerahkan kedaulatan hukum di tangan manusia.

Ini merupakan dasar sistem kapitalisme sekuler, yakni manusia memiliki wewenang untuk membuat aturan yang sudah mereka sepakati. Bahkan dengan mudah merevisi bahkan menghapus aturan sesuai hawa nafsu tanpa mementingkan urusan rakyat.

Kedaulatan di Tangan Allah Swt.

Sangat berbeda dengan pemerintahan yang menjalankan sistem Islam. Negara diwajibkan menjadi pihak yang mengayomi, melindungi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Didasarkan pada prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga hak keamanan dan ketentraman masyarakat.

Rasulullah Saw. bersabda “Seorang pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya,” hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkam As-Sultaniyah halaman 52 mengatakan bahwa mengangkat para pejabat yang bertugas mengurus urusan rakyat dan menjaga hak-hak mereka merupakan kewajiban terpenting seorang kepala negara.

Sistem Islam memiliki mekanisme agar penguasa hanya menjalankan hukum syari’at saja. Sistem Islam menjadikan kedaulatan hukum ada di tangan Allah Swt. bukan manusia.

“Maka demi Tuhanmu mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya,” TQS. An-Nisa ayat 65.

Rasulullah Saw. bersabda “Tidaklah beriman salah seorang dari kamu hingga ia menjadikan keinginannya selaras dengan apa (ajaran) yang aku bawa,” Imam Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala ash-Sahihain.

Jadi, penguasa bukan pihak pembuat hukum yang bisa dengan seenaknya merevisi hukum. Dia dibai’at oleh rakyat untuk menjalankan amanah kepemimpinan dengan adil.

Tabani (adopsi) hukum merupakan hak penguasa untuk menghilangkan perbedaan di tengah masyarakat. Dia tidak membuat hukum, namun menggali hukum syari’at dari aturan yang sudah ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Ketaatan penguasa kepada hukum syari’at Islam akan menjadikan masyarakat hidup tentram, jauh dari kekhawatiran, sebab mengatur urusan rakyat dengan syari’at bukan dengan hawa nafsu yang disesuaikan dengan kepentingan segelintir orang.

ketentraman ini pun menjadi keniscayaan, karena janji Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96 :

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Artinya : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 Comment

Tinggalkan Balasan