
Sinarpos.com
Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, desak Pemkot Medan serius terapkan Perda No. 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, masih ada masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, walaupun Kota Medan sudah Universal Health Coverage (UHC).

Dodi Simangunsong desak Pemkot Medan serius terapkan Perda No. 4/2012 itu pada sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (13/12/2025).
Seharusnya, kata Dodi, dengan program UHC, tidak ada lagi masyarakat di persulit saat berobat, baik rawat jalan maupun rawan inap. “Tapi, kita masih saja mendengar ada pasien di persulit saat berobat di rumah sakit. Kiranya ini tidak terjadi lagi karena ini menyangkut nyawa manusia,” pinta anggota Komisi III itu.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengaku, pernah merasakan pelayanan kurang maksimal dari rumah sakit. “Saya pun pernah mengalaminya tahun 2021, saat itu ayah saya koma,” katanya.
Padahal, sebut Dodi, pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab Pemkot Medan, sebagaimana diatur di dalam Perda. “Pelayanan kesehatan ini harus di tingkatkan,” pintanya.
Legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Amplas, Medan Kota dan Medan Area itu, menyayangkan tidak ada sanksi tegas diberikan pemerintah terhadap rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien. “Sampai saat ini, tidak ada kita dengar pihak rumah sakit diberikan sanksi oleh pemerintah karena tidak maksimal melayani pasien,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dodi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Jalan Pulau Harapan atas supportnya dari awal ayahnya meninggal dunia, hingga suksesnya proses pemakaman. “Luar biasa dukungan masyarakat pada saat orang tua saya meninggalkan kita semua,” ucapnya.
Sementara mewakili BPJS Kesehatan, Imamul Nasution, menegaskan tidak ada batasan waktu pasien menjalani rawat inap di rumah sakit. “Yang menentukan rawat inap itu adalah dokter penanggungjawab pasien. Sebab, dokter yang tahu kondisi kesehatan pasien. Jika ada pasien disuruh pulang tanpa penjelasan, bisa laporkan ke pojok JKN di setiap rumah sakit,” katanya.
(ard)






