Puskesmas Kangayan dinilai Gagal Menangani Penyebaran Penyakit Kusta

SUMENEP – SINARPOS.com | Kinerja Dinkes Kabupaten Sumenep dalam hal ini Puskesmas Kangayan dalam menangani penyebaran penyakit kusta di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, tetap menjadi sorotan tajam.

Kepala Puskesmas Kangayan, Samsuri, bersama Penanggung Jawab (Pj.) Program Kusta Imran, hingga kini tidak memberikan klarifikasi meskipun telah tiga kali dipanggil dalam audiensi di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Dokumen resmi Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: PM.03.03/C.III/2734/2024 tertanggal 13 Maret 2024 mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 36 orang di Kabupaten Sumenep tercatat mengalami disabilitas akibat kusta pada tahun 2023.

Angka ini menjadi indikator kuat kegagalan deteksi dini dan penanganan yang terlambat. Disabilitas pada penderita kusta terjadi ketika penyakit tidak tertangani sejak stadium awal, sebuah kondisi yang seharusnya dapat dicegah melalui program skrining dan pengobatan tuntas.

“Data 36 disabilitas ini sangat miris. Ini menunjukkan ada yang salah dalam sistem pencegahan dan pengendalian kusta di wilayah kita,” ujar H. Sami’oeddin, S.Pd.I., Anggota Komisi IV DPRD Sumenep dalam audiensi kedua, 9 Oktober 2025.

Hingga audiensi ketiga pada 29 Oktober 2025, Kepala Puskesmas Kangayan Samsuri dan Pj. Kusta Imran konsisten tidak hadir tanpa alasan jelas.

Sikap mangkir ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program kusta di tingkat Puskesmas.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, S.IP., dalam audiensi ketiga menegaskan:

“Kami meminta Kepala Puskesmas Kangayan dan tim kusta untuk hadir dalam audiensi keempat minggu depan. Tidak ada lagi alasan untuk tidak hadir. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Ramzi, Rabu (29/10/2025).

Pemuda Reformasi Sumenep, yang mewakili komunitas Media Suara Nusantara, berkomitmen terus mendorong transparansi hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada pertanggungjawaban nyata dari pihak Puskesmas Kangayan,” tegas Ibnu Hajar, Perwakilan Pemuda Reformasi.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Ach. Syamsuri.

Ia diminta memberikan penjelasan detail mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas pelayanan kesehatan penyakit menular senilai Rp 106.560.000 dari APBD tahun anggaran 2023 yang dikelola Puskesmas Kangayan.

Pertanyaan krusial yang diajukan dalam audiensi meliputi:

Akuntabilitas Program:
– Apakah pemeriksaan kontak serumah dan tetangga terdekat penderita kusta telah dilaksanakan secara komprehensif?
– Berapa proporsi tenaga kesehatan yang telah mendapat sosialisasi tentang penanganan kusta?
– Apakah kader posyandu telah dilatih untuk deteksi dini gejala kusta?

Transparansi Keuangan:
– Bagaimana rincian penggunaan dana perjalanan dinas sebesar Rp 106,5 juta?
– Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan surveilans dan penanganan kusta?

Hingga berita ini diterbitkan (30 Oktober 2025), Ach. Syamsuri belum memberikan tanggapan publik meskipun telah dimintai konfirmasi tim Pemuda Reformasi Sumenep sejak 14 Oktober 2025.

Dokumen Kemenkes yang ditandatangani Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Imran Pambudi, MPHM, menegaskan target global mencapai “zero leprosy” pada 2030.

Program ini menuntut kolaborasi ketat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan pengobatan tuntas dan pencegahan penularan.

Namun, fakta lapangan di Kecamatan Kangayan menunjukkan kondisi bertolak belakang. Banyak penderita kusta, baik kasus lama maupun baru, masih belum tertangani hingga kini.

Kondisi ini mempertanyakan validitas dan akurasi laporan yang disampaikan Puskesmas Kangayan kepada Dinas Kesehatan Sumenep.

“Jika data laporan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bagaimana kita bisa merencanakan intervensi yang tepat? Ini masalah serius,” tegas Ridhawi

Melihat urgensi kasus disabilitas akibat kusta, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep H. Sami’oeddin meminta keterlibatan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dalam audiensi dan penanganan lanjutan.

“36 orang dengan disabilitas akibat kusta bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga masalah sosial dan kemanusiaan. Mereka butuh pendampingan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial,” jelasnya dalam audiensi kedua.

Komisi IV DPRD Sumenep telah menjadwalkan audiensi keempat minggu depan dengan agenda khusus meminta kehadiran wajib Kepala Puskesmas Kangayan Samsuri dan Pj. Kusta Imran. Audiensi ini akan menjadi momentum krusial untuk mengungkap kebenaran tentang:

1. Kondisi riil penyebaran kusta di Kecamatan Kangayan
2. Kegiatan pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan tahun 2023-2025
3. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran program
4. Rencana tindak lanjut penanganan penderita dan pencegahan penularan

“Tidak ada lagi ruang untuk menghindar. Rakyat Kangayan dan Sumenep berhak mendapat penjelasan dan solusi konkret,” tegas M. Ramzi, S.IP. dalam Forum

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kesehatan masyarakat, khususnya penyakit menular yang dapat dicegah. Kusta, meski dapat disembuhkan dengan pengobatan tepat, masih menjadi stigma sosial dan beban kesehatan jika tidak ditangani sejak dini.

Masyarakat Kangayan kini menunggu pertanggungjawaban nyata dari para pemangku kebijakan kesehatan, baik di tingkat puskesmas maupun dinas kesehatan kabupaten.

Keberhasilan eliminasi kusta di Sumenep tidak hanya bergantung pada target angka, tetapi pada kepedulian nyata terhadap setiap penderita yang membutuhkan penanganan.

Redaksi media ini telah berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Kangayan Samsuri beserta Pj. Kusta Imran, untuk konfirmasi dan hak jawab, namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan yang diterima.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek