
Sinarpos.com
Deliserdang – DPRD Kabupaten Deli Serdang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Sidang Paripurna, Jumat (22/08/2025).
Pengesahan ini menjadi landasan bagi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Layanan ini akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dimana kondisi kepesertaan jaminan kesehatan dari suatu daerah sudah mencapai minimal 98% dari jumlah penduduk.
Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution agar hasil pengesahan ini segera dievaluasi, sehingga program Universal Health Coverage (UHC) bisa mulai berlaku per 1 September 2025 mendatang. Ini salah satu bentuk Kemerdekaan nyata yang kita berikan kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya dalam menyampaikan pendapat akhir Bupati usai persetujuan Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih tersebut.
Lebih lanjut, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang didampingi Wakilnya Lom Lom Suwondo, SS menekankan bahwa Kemerdekaan bagi masyarakat tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi juga menyentuh urusan premier masyarakat, seperti perbaikan jalan, sekolah, dan pelayanan dasar lainnya.
“Selama enam Bulan terakhir saya turun langsung ke pelosok Deli Serdang, melihat jalan yang masih rusak, sekolah yang belum layak, serta susahnya kehidupan masyarakat. Itu semua menjadi dasar Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun ini. Anggaran harus fokus pada hal-hal krusial dan yang benar-benar dibutuhkan Rakyat,” jelasnya.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, lanjutnya, adalah kesehatan, jalan, dan pendidikan. Tiga sektor ini dianggap sebagai kebutuhan mendasar masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang harus segera dijawab Pemerintah. Semoga kita dapat terus bekerjasama dalam melayani masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aci sapaan akrab Bupati Deli Serdang, mengatakan bahwa Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dilatarbelakangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/640/SJ, yang mengamanatkan agar Kepala Daerah terpilih menyesuaikan kebijakan pembangunan sesuai visi dan misinya.
Penyusunan yang dilakukan juga sudah diselaraskan berdasarkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Proyek Strategis Nasional (PSN), arah kebijakan strategis Provinsi Sumatera Utara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan bersama hingga akhirnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 ini disetujui,” imbuhnya.
(ard)