DLH Purwakarta Monitoring Delapan SPPG Terkait Pengolahan Limbah Cair Domestik

Sinarpos.com,Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melanjutkan agenda monitoring hari kedua terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan limbah cair domestik di seluruh titik tersebut telah memenuhi standar regulasi terbaru.

Fokus utama pengawasan ini adalah kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025, yang mengatur secara spesifik mengenai teknologi pengolahan, volume limbah, hingga standar baku mutu air limbah yang dihasilkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap unit SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan yang mampu menangani debit limbah sesuai kapasitas layanan.

Sebagai gambaran, untuk kapasitas 1.000 porsi, sistem pengolahan harus mampu menampung dan mengolah volume sebesar 7,5 m^3.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik formalitas semata.

“Kami khawatir pengolahan air limbah hanya dijadikan sebatas syarat administratif, sehingga mengabaikan aturan teknis yang sudah ditetapkan. Monitoring ini memastikan apa yang ada di dokumen sesuai dengan realita di lapangan,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).

Melalui pemantauan ini, DLH Purwakarta berharap seluruh SPPG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan.

Konsistensi dalam menjaga baku mutu air limbah menjadi kunci agar operasional SPPG tidak mencemari sumber air di sekitar lokasi kegiatan.

Namun faktanya, dilapangan masih di temukan sejumlah SPPG yang tidak sesuai dengan Kepmen LH 2760 tahun 2025.

Hasil dari monitor tadi selanjutnya akan dibuatkan berita acara yang nantinya akan di tanda-tangani oleh setiap kepala SPPG tersebut.

“Kedepan SPPG wajib mengikuti aturan yang sesuai tertera dalam Kepmen LH 2760 tahun 2025 tersebut,” demikian Wahyudin***Galang

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek