Search for:
  • Home/
  • JAWA/
  • Tanggapan Pengacara Ujang Suhana Terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Karawang Terkait Revisi UU TNI
Tanggapan Pengacara Ujang Suhana Terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Karawang Terkait Revisi UU TNI

Tanggapan Pengacara Ujang Suhana Terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Karawang Terkait Revisi UU TNI

SINARPOS.com – Karawang, 26 Maret 2025 || Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah mahasiswa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang yang berlangsung beberapa waktu lalu hingga saat ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Aksi demo tersebut menuntut peninjauan kembali terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Menyikapi hal ini, Pengacara Ujang Suhana memberikan tanggapannya melalui sebuah pernyataan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait perubahan yang terjadi dalam revisi undang-undang tersebut.

Ujang Suhana, yang juga aktif sebagai praktisi hukum, menyatakan bahwa berdasarkan pemahaman awalnya terhadap revisi UU TNI tahun 2025, tidak ada hal yang merugikan negara maupun rakyat Indonesia. Justru, menurutnya, revisi ini malah memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Assalamu’alaikum, dalam revisi UU TNI yang saya baca, perubahan pasal-pasal yang ada tidak merugikan negara dan rakyat Indonesia. Bahkan, justru dengan adanya revisi ini, kedudukan TNI semakin kuat dalam membela dan menjaga keamanan negara serta melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Ujang Suhana.

Sebagai contoh, Suhana menyoroti penambahan beberapa poin dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf b, yang semula berjumlah 14 poin, kini menjadi 16 poin. Dua penambahan tersebut antara lain:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, pada Pasal 47, revisi UU TNI juga menambah lima posisi jabatan yang sebelumnya hanya 9 poin menjadi 14 poin. Beberapa jabatan tersebut antara lain:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
  2. Badan Penanggulangan Bencana.
  3. Badan Penanggulangan Terorisme.
  4. Badan Keamanan Laut.
  5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer.

Ujang juga menjelaskan adanya perubahan pada Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI yang diubah dengan ketentuan baru sebagai berikut:

  • Bintara: 55 tahun.
  • Perwira hingga Kolonel: 58 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun.

Menurut Ujang, revisi tersebut jelas memiliki manfaat yang positif bagi negara dan rakyat, baik dalam konteks menjaga stabilitas nasional maupun dalam misi-misi internasional. Dengan demikian, ia menilai bahwa revisi ini tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.

“Maka, jika ada yang merasa ada hal yang merugikan negara atau rakyat dalam isi revisi UU TNI, sebaiknya poin-poin tersebut diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Unjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap beretika, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ujang juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang mungkin memiliki kepentingan politik terselubung yang berusaha memecah belah bangsa. Ia menyarankan untuk memahami perubahan yang ada dengan hati dan tidak terburu-buru dalam menyikapinya.

“Fahami perubahan ini dengan hati yang tenang, simak secara seksama setiap pasal yang diubah, dan jika memang ada yang keliru, ajukan ke MK. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan, jangan sampai terpecah belah hanya karena emosi sesaat,” pesan Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa perubahan dalam suatu undang-undang harus dilihat secara menyeluruh dan bijaksana, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan politik yang dapat menjerumuskan pada perpecahan.

“Yang penting adalah kita memahami dengan baik dan teliti isi perubahan UU TNI ini, tanpa terbawa emosi. Jaga fikiran dan hati kita dari provokasi yang dapat merusak kedamaian bangsa,” tutupnya.

Dengan pernyataan tersebut, Ujang Suhana berharap bisa memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap revisi UU TNI serta dampaknya bagi negara dan rakyat Indonesia.

**Iyut Ermawati


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.