Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet, Tim Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Nader Thaher
Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet, Tim Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Nader Thaher

Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet, Tim Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Nader Thaher

SINARPOS.com – Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025 || Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara korupsi kredit macet, Nader Thaher. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 16.50 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pengamanan terhadap terpidana Nader Thaher dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006, yang menguatkan dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berjamaah.

Nader Thaher, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi terkait kredit macet yang merugikan negara.

Identitas Tersangka :

Buronan yang berhasil diamankan adalah:

  • Nama/Inisial: Nader Thaher
  • Tempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru, 25 Juli 1955
  • Usia: 69 Tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka
  • Alamat: Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan kredit macet dari Bank Mandiri pada investasi pengadaan empat unit Rig beserta perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.

Dr. Henry Jayadi Pandiangan, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), sebagai praktisi hukum, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang telah berlangsung.

Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nader Thaher dengan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp250.000.000, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 harus ditegakkan.

Selain itu, Dr. Henry juga menambahkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk negara, dan jika tidak mencukupi, Nader Thaher akan dihukum dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Tanggapan Tim Satgas Investigasi dan Lembaga Anti-Korupsi

Rusman Pinem, S.Sos., Ketua Gerakan Anti Korupsi Nasional (GAKN), yang juga merupakan wartawan SinarPos.com, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah kemenangan bagi penegakan hukum dan menjadi pesan kuat untuk para pelaku korupsi bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka.

“Kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung RI dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini. Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil,” ujar Rusman.

Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., dalam imbauannya kepada seluruh jajaran Kejaksaan, meminta agar semua buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap.

Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap buronan yang belum menyerahkan diri,” tegas Jaksa Agung.

Proses penyerahan terpidana Nader Thaher kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau pun telah berjalan lancar, dan kini langkah selanjutnya adalah eksekusi sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan pernah berhenti dalam memerangi korupsi.

Langkah Kejaksaan Agung juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi anti-korupsi.

Kejaksaan Agung terus memperkuat komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Rusman Pinem, S.Sos