
SINARPOS.com Jakarta, 14 Juni 2025 || Sejumlah organisasi wartawan terkemuka AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik profesi jurnalis. Laporan yang disampaikan pada Jumat, 13 Juni 2025, menarik perhatian banyak pihak karena mencakup isu penting mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, diajukan oleh sejumlah perwakilan organisasi wartawan yang terdiri dari Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, serta Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) adalah organisasi yang mewadahi berbagai wartawan dan media di Indonesia, berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan kebebasan pers di tanah air. AWIBB aktif mengawal isu-isu yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak jurnalis dan berperan dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya media yang bebas dan independen.
Kehadiran berbagai organisasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi hak-hak wartawan serta menjunjung tinggi integritas profesi jurnalistik yang kini tengah dihadapkan pada tantangan berat, termasuk serangan terhadap kredibilitas dan kehormatan profesi tersebut.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa narasi yang dilontarkan oleh oknum Ir.A sudah sangat melewati batas kewajaran.
“Opini yang disampaikan sudah tidak hanya berupa informasi yang tidak berdasar, tetapi lebih kepada fitnah dan hoaks yang secara terang-terangan merendahkan martabat profesi jurnalis,” ujar Raja Simatupang saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Raja menambahkan bahwa perilaku oknum tersebut dapat mengancam profesionalisme wartawan yang telah lama diatur dalam Undang-Undang Pers, yang mengakui wartawan sebagai profesi yang memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa ancaman intimidasi atau serangan pribadi.
Kewajiban Hukum untuk Melindungi Profesi Jurnalis
Baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan merujuk pada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 311 yang mengatur tentang tindak pidana fitnah dan Pasal 315 yang berbicara mengenai tindakan pencemaran nama baik melalui media massa atau publikasi di tempat umum.
“Pasal 311 KUHP secara tegas menyatakan bahwa fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang sah. Sementara itu, Pasal 315 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum, yang mana ini jelas merugikan nama baik profesi jurnalis,” jelas Suranto.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga dapat menimbulkan efek domino yang membahayakan kebebasan pers dan hak atas informasi yang layak diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa profesi jurnalis tetap terlindungi oleh hukum.
Sementara itu, Raja Simatupang juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan hanya sekadar upaya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi keberlangsungan profesi jurnalistik yang bebas dan independen,” ujar Raja.
Dia menambahkan bahwa wartawan harus dilindungi dari berbagai bentuk ancaman, termasuk pelecehan atau pencemaran nama baik yang kerap kali disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Baca juga:
Advokat Novianti Laporkan UU ITE Medsos “Andi Surya” Ke Polda Lampung
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi seluruh jurnalis yang berjuang untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar Raja dengan tegas.
Laporan ini menjadi sorotan utama bagi kalangan jurnalis dan masyarakat umum, karena mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga integritas profesi yang berperan besar dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kasus ini juga menunjukkan bahwa meskipun profesi jurnalis dijamin oleh hukum, ancaman terhadap wartawan tetap ada dan memerlukan perlindungan yang lebih kuat dari negara dan institusi terkait.
Kehadiran organisasi wartawan dalam mengawal kasus ini menjadi simbol kesatuan dalam menjaga martabat profesi jurnalistik yang semakin tergerus oleh serangan berbagai pihak. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberi sinyal tegas bahwa setiap individu atau pihak yang merugikan profesi jurnalis dengan cara apa pun, akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai.
**Redaksi SINARPOS.com Jakarta :
Tiur Simamora, Bernard Siagian, SH, Raziman Yahya Pinem, S.Sos dan Tim