Search for:
  • Home/
  • JAKARTA/
  • Investigasi, Diduga adanya Pemalsuan Merek dan Pencemaran Nama Baik Krupuk Sanjai Minang
Investigasi, Diduga adanya Pemalsuan Merek dan Pencemaran Nama Baik Krupuk Sanjai Minang

Investigasi, Diduga adanya Pemalsuan Merek dan Pencemaran Nama Baik Krupuk Sanjai Minang

SINARPOS.com – Jakarta, 16 Februari 2025 || Tim Investigasi LBH PERS Presisi, Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Relawan Prabowo-Gibran 08, DPP GAKORPAN BKN FPN, dengan tegas menyuarakan keprihatinan terkait dugaan pemalsuan merek dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap merek krupuk sanjai Minang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya pabrik krupuk sanjai palsu di Medan yang menggunakan logo dan merek yang menyerupai logo adat Minang tanpa izin resmi dari masyarakat adat Minangkabau.

Pabrik krupuk tersebut terletak di Jl. Pelajar Timur Gg. Kelapa No. 19, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang diketahui dikelola oleh seseorang berinisial IR.

Pabrik ini mengatasnamakan merek krupuk sanjai dengan logo rumah adat Minang yang khas, yang seharusnya hanya digunakan oleh pengusaha krupuk sanjai asli dari Bukittinggi.

Pernyataan Pengusaha Krupuk Sanjai Asli

Menurut penuturan Rusman Pinem, S.Sos, seorang pengusaha krupuk sanjai asli Bukittinggi, yang diwakili oleh tim investigasi LBH PERS Presisi, pihaknya merasa sangat dirugikan akibat tindakan pemalsuan merek dan pencemaran nama baik ini.

“Kami, pengusaha krupuk sanjai asli Bukittinggi, sangat menyesal dan merasa kecewa atas penipuan dan pencemaran nama baik yang merusak citra kami di mata masyarakat Indonesia. Penggunaan logo adat Minang pada kemasan krupuk sanjai tersebut jelas tanpa izin dan tanpa hubungan apapun dengan keluarga besar Minangkabau,” ujar Rusman Pinem.

Tindakan pemalsuan merek ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100-102 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2.000.000.000.

Bunda Tiur Simamora, anggota Komnas PPPA dan Tim Investigasi LBH PERS Presisi, menghimbau kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami meminta agar instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, bekerja sama untuk menutup pabrik yang menggunakan merek palsu ini, karena telah merugikan kami sebagai pengusaha krupuk sanjai asli dari Bukittinggi dan merusak reputasi kuliner Minang,” ujarnya.

Selain itu, tim ini juga mengimbau kepada Dr. H. Fadli Zon, SS, MSc, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia yang juga bergelar Datuak Bijo Dirajo Nankuniang, untuk segera turun tangan sebagai Ketua Umum Masyarakat Adat Minangkabau dalam membantu menyelesaikan persoalan ini.

Bunda Tiur juga menambahkan pesan penting terkait etika dalam berbisnis, terutama dalam industri kuliner.

“Jika ingin sukses dalam usaha kuliner, jujurlah dalam berbisnis. Jangan mencemarkan nama baik usaha orang lain hanya demi keuntungan semata. Kejujuran adalah kunci utama untuk meraih kesuksesan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Tim investigasi berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan merek ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, mereka berharap agar masyarakat Minangkabau dan pengusaha kuliner Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual demi menjaga reputasi dan kehormatan budaya kita.

Kami juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak yang sadar akan bahaya pemalsuan merek dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan banyak pihak.

“Salam PANCASILA.UUD.45” “Pencerahan Hukum berkeadilan Presisi Polri.”

Tim LBH PERS Presisi GSN, RPG 08, dan DPP GAKORPAN BKN FPN

  • Rusman Pinem SSos
  • Bunda Tiur Simamora
  • Komnas PPPA

**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Dr Bernard