
SINARPOS.com – Jakarta, 10 April 2025 || Ketua Tim Investigasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAKORPAN, Bunda Tiur Simamora, bersama Relawan LBHNPERS Presisi GSN RPG.08, secara terbuka menyuarakan tuntutan keadilan atas kasus empat orang cucunya yang masih di bawah umur, menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, dan hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum maupun hak-hak dasar sebagai anak.
Dalam pernyataan resminya, Bunda Tiur mengungkapkan bahwa keempat anak tersebut telah mengalami trauma serius akibat tindak kekerasan, termasuk pemukulan dan benturan keras di kepala yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti pusing berat, vertigo, dan nyeri kepala kronis.
Namun hingga kini, belum ada tindakan medis maupun psikologis yang memadai dari pihak Dinas Sosial, BAPAS, ataupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
“Anak-anak ini tidak hanya sakit secara fisik, tetapi juga trauma secara mental. Tapi sudah lima bulan berlalu, nasib mereka terkatung-katung di bawah wewenang lembaga perlindungan, tanpa kejelasan penanganan maupun hak pendidikan yang mereka butuhkan.
Mereka tidak sekolah, tidak mendapat pengobatan, dan seolah diabaikan oleh sistem,” ungkap Bunda Tiur dengan nada kecewa.
Dalam pesan yang disampaikannya kepada pihak berwenang, Bunda Tiur mempertanyakan integritas dan kepekaan lembaga-lembaga terkait terhadap penderitaan anak-anak yang membutuhkan perlindungan negara.
“Apakah tidak ada rasa perikemanusiaan? Apakah pantas anak-anak ini dibungkam masa depannya hanya karena kelalaian penegakan hukum? Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Bunda Tiur bersama jaringan relawan hukum dan perlindungan anak mendesak:
- Penegakan hukum secara adil dan cepat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak;
- Perawatan medis dan psikologis menyeluruh bagi para korban;
- Pemulihan hak pendidikan dan masa depan anak-anak;
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit PPPA Polres Bogor dan lembaga terkait.
Bunda Tiur menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk cucu-cucu kami dan seluruh anak Indonesia yang terabaikan oleh sistem.
Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi soal masa depan bangsa,” tutup Bunda Tiur.
**Red