Besaran THR untuk Ojol: Apresiasi Pemerintah dan Perusahaan Aplikasi
sinarpos.com | Jakarta – Menjelang Lebaran 2025, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online Ojol kembali menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan THR yang layak kepada mitra pengemudinya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Rincian Besaran THR Ojol 2025
Dikutip dari armedia.news besaran THR berdasarkan masa kerja pengemudi aktif:
- Pengemudi aktif 1-3 tahun: Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.
- Pengemudi aktif 3-5 tahun: Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.
- Pengemudi aktif lebih dari 5 tahun: Setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan platform lainnya. Selain itu, pengemudi yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki rating tinggi atau tingkat penyelesaian order tertentu, juga berpotensi mendapatkan bonus tambahan.
Proses Pencairan THR
Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pencairan dilakukan langsung ke dompet digital mitra pengemudi untuk memastikan transparansi dan kemudahan.
Manfaat Pemberian THR
THR menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi ojol dalam mendukung mobilitas masyarakat sehari-hari. Dengan adanya THR, pengemudi dapat memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau memberikan hadiah kepada keluarga.
Harapan Pemerintah dan Pengemudi
Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online. Selain itu, perusahaan aplikasi diimbau untuk menjadikan kebijakan ini sebagai tradisi tahunan guna mendukung mitra pengemudi mereka.
credit by : (AR)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.