Penyalahgunaan Dana Advertorial DPRD Lubuk Linggau: Tindakan Hukum yang Diperlukan dan Ketidaktransparanan Prosedur Pembayaran
SINARPOS.com – Lubuk Linggau, 27 Mei 2025 || Dalam perkembangan terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana Advertorial (ADV) yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, sejumlah pertanyaan masih mengemuka terkait ketidaktransparanan proses pembayaran dan pengelolaan anggaran tersebut.
Proses yang terkesan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, menjadi sorotan.
Banyak pihak yang mempertanyakan langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran ini mendapat perhatian serius dari aparat yang berwenang.
Pelanggaran anggaran Advertorial DPRD Kota Lubuk Linggau ini dapat merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan anggaran negara/daerah maupun etika pemerintahan yang baik.
BACA JUGA : Kritik Pengacara Ujang Suhana SH terhadap Kebijakan Anggaran Pemda Karawang
Oleh sebab itu, kami berharap kepada penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan sebagai berikut :
1. Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penyalahgunaan dana anggaran publik, terutama yang berhubungan dengan iklan atau advetorial media, harus mendapatkan audit mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka BPK harus merekomendasikan langkah hukum yang tepat, termasuk kemungkinan pengembalian dana yang disalahgunakan.
2. Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum
Pelanggaran yang ditemukan harus dilaporkan ke pihak yang berwenang, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan anggaran publik.
3. Evaluasi Prosedur Pengelolaan Anggaran dan Kontrak Media
Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan DPRD setempat harus melakukan evaluasi terhadap prosedur pengelolaan anggaran untuk kontrak media Advertorial. Harus ada transparansi dalam proses pemilihan media, serta pembagian dana yang adil dan merata. Jika ditemukan ada bentuk tebang pilih atau favoritisme terhadap media tertentu, hal tersebut harus diselesaikan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
4. Tindak Lanjut Terhadap Oknum yang Terlibat
Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, baik itu dari pihak PPTK atau anggota DPRD, tindakan disipliner atau sanksi administratif dapat diberlakukan. Selain itu, jika melibatkan pihak luar seperti wartawan yang menerima pembayaran pribadi, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.
Ketidaktransparanan Proses Pembayaran dan Pilih-Pilih Media
Dalam kasus ini, adanya ketidaktransparanan dalam proses pembayaran dan pemilihan media yang disoroti menjadi isu utama.
Terungkap bahwa beberapa perusahaan media telah menerima dana yang mencapai jutaan rupiah, sementara beberapa media lain tidak mendapatkan hak mereka secara adil.
Bahkan, ada dugaan bahwa pembayaran dilakukan secara pribadi melalui transferan yang tidak tercatat atau dilaporkan secara resmi. Hal ini tentu menciptakan kegelisahan di kalangan media lokal, yang merasa ada upaya pembungkaman atau pemilihan media tertentu berdasarkan kepentingan pribadi atau politis.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah wartawan yang berusaha menghubungi PPTK untuk meminta klarifikasi atas masalah ini malah mendapatkan respons yang mengecewakan.
BACA JUGA : Anggaran pemeliharaan SMPN 2 Rancabali patut Di pertanyakan
Melalui aplikasi WhatsApp, pihak PPTK malah memblokir upaya komunikasi yang dilakukan oleh media untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pembayaran dana ADV ini.
Praktik semacam ini tentu menciptakan ketidakpercayaan dan menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran.
Klarifikasi yang Tak Kunjung Datang
Pihak PPTK dan oknum-oknum terkait lainnya tampaknya sengaja menghindar dari pertanyaan atau konfirmasi yang diajukan oleh wartawan. Mereka tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai proses pembayaran yang terjadi, bahkan membiarkan spekulasi berkembang tanpa memberikan informasi yang jelas.
Jika tidak ada yang salah, seharusnya pihak yang bersangkutan, baik itu DPRD maupun PPTK, memberikan penjelasan yang memadai untuk menenangkan publik dan media.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun pihak yang memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi.
Hal ini tentu menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik, dan apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan yang jelas, maka akan semakin memperburuk citra DPRD Kota Lubuk Linggau di mata masyarakat.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat, sudah seharusnya DPRD menunjukkan contoh yang baik dalam hal pengelolaan anggaran publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kasus penyalahgunaan dana ADV di DPRD Kota Lubuk Linggau ini mencerminkan adanya kekurangan dalam transparansi, pengelolaan anggaran, serta proses komunikasi antara pihak pemerintah dan media.
Jika pelanggaran ini tidak segera ditangani dengan serius, akan muncul kerugian yang lebih besar, baik secara finansial maupun terhadap kepercayaan publik.
Oleh karena itu, langkah-langkah hukum yang sesuai harus segera diambil, dan seluruh pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Kami pun meminta kepada Pemerintah daerah, bersama DPRD, perlu meningkatkan sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pembayaran yang dilakukan, khususnya dalam hal anggaran untuk media. Sistem ini harus lebih terbuka dan akuntabel agar publik bisa lebih mudah mengakses informasi terkait penggunaan anggaran.
Untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memberikan klarifikasi yang jelas, pemanggilan resmi oleh aparat penegak hukum atau lembaga pengawas lainnya harus dilakukan. Termasuk di dalamnya adalah pemanggilan oknum-oknum PPTK yang terlibat serta pihak media yang menerima dana ADV. Pungkas nya (Asep)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.