Dugaan Malpraktik Kedokteran di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan dan Ganti Rugi
SINARPOS.com – Jakarta, 28 Februari 2025 || Sebuah kasus dugaan malpraktik kembali mencuat ke publik, menyoroti sistem kesehatan dan pertanggungjawaban medis di Indonesia. Kasus ini berawal dari seorang pasien remaja bernama SLC, anak dari Bapak Darwis Lubis (D.L), yang menjalani operasi tulang belakang (scoliosis) di RS Fatmawati pada tahun 2014. Namun, alih-alih mendapatkan kesembuhan, ia justru mengalami cacat permanen yang menghancurkan masa depannya.
Sebelum operasi, SLC masih dapat beraktivitas seperti anak-anak seusianya: bermain bola, berlari, dan melakukan gerakan tubuh dengan normal. Meskipun mengalami kelainan skoliosis, kondisinya tidak menghambat kehidupan sehari-hari. Namun, setelah menjalani operasi pemasangan pen oleh dr. L.G dan Prof. Dr. S.S di RS Fatmawati, kondisinya justru memburuk.
Setelah operasi yang berlangsung selama hampir tujuh jam, pasien mengalami kesulitan pulih. Pembengkakan di area operasi tidak kunjung membaik, dan rasa sakit yang luar biasa terus dirasakan.
Pasca pemeriksaan lanjutan di beberapa rumah sakit lainnya, ditemukan bahwa pemasangan pen pada tulang belakang mengalami kelalaian: salah satu ikatan pen terlepas, menyebabkan kondisi skoliosis semakin parah. Bukannya membaik, tulang belakangnya justru semakin bengkok, menyebabkan penderitaan yang mendalam.
Pihak keluarga korban telah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke berbagai instansi terkait.
Namun, mereka justru menemui jalan buntu karena dugaan adanya upaya saling menutup-nutupi antara pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan.
Pihak RS Fatmawati tidak memberikan tanggapan yang memadai, dan mediasi yang dilakukan pun tidak menghasilkan solusi konkret.
Dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil MK DKI Jakarta, pihak rumah sakit sempat menawarkan SLC untuk bekerja sebagai tenaga honorer sambil menjalani perawatan.
Namun, tawaran tersebut dianggap tidak memadai oleh keluarga, mengingat kondisi korban yang tidak lagi mampu bergerak normal.
Bapak D.L akhirnya menggandeng pengacara untuk mengajukan gugatan terhadap dr. L.G, Prof. Dr. S.S, serta pihak RS Fatmawati. Gugatan ini menuntut ganti rugi atas kelalaian medis yang menyebabkan penderitaan berat dan cacat permanen pada anaknya.
Dalam konsultasi dengan Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat sebagai Menkopolhukam, disarankan agar kasus ini diproses melalui jalur hukum perdata untuk mendapatkan kompensasi yang layak.
Hingga kini, upaya hukum masih menemui hambatan. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia sempat melakukan investigasi, yang berujung pada penutupan ruang operasi di RS Fatmawati dan pengalihannya menjadi ruang senam.
Namun, tindakan ini tidak menyentuh akar permasalahan terkait tanggung jawab dokter dan rumah sakit atas malpraktik yang terjadi.
Tiga ahli dari luar negeri yang meninjau kasus ini menyimpulkan bahwa prosedur operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan standar internasional. Ada indikasi bahwa pemasangan pen lebih didorong oleh motif bisnis daripada pertimbangan medis yang tepat.
Pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu sering kali hanya mengandalkan BPJS, namun dalam kasus ini, keluarga korban terpaksa membayar puluhan juta rupiah secara tunai demi menjalani operasi.
Pasien seharusnya mendapatkan perawatan pascaoperasi yang lebih optimal, termasuk pemakaian gips untuk menekan skoliosis pascaoperasi.
Namun, informasi dari seorang teknisi medis yang biasa membuat gips menyebutkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan order tersebut, menunjukkan adanya kelalaian serius dalam perawatan pascaoperasi.
Kasus ini telah diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak RS Fatmawati maupun dokter terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Hak korban untuk mendapatkan keadilan terus terhambat, memperlihatkan lemahnya sistem hukum dalam menindak kasus dugaan malpraktik di Indonesia.
Dengan semakin mandeknya proses hukum, keluarga korban kini meminta perhatian langsung dari Presiden H. Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Mereka juga berencana mengajukan laporan resmi ke Komnas HAM RI untuk menyoroti bagaimana hak pasien sering kali diabaikan dalam sistem kesehatan nasional.
Kasus dugaan malpraktik ini menjadi cerminan bagaimana lemahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam dunia medis di Indonesia.
Jika tidak ditangani dengan serius, kejadian serupa bisa terus berulang dan memakan lebih banyak korban. Oleh karena itu, masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum harus bersatu untuk menuntut keadilan serta memperkuat regulasi dalam dunia kedokteran guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya. Bersama Tim Gabungan dari Advokasi dan Investigasi DPP. GAKORPAN & LBH PERS Presisi GSN RPG. 08 BRP FPN, Dr Bernard, Hendry J P, Dian Wibowo dan Rusman Pinem akan terus mengawal kasus mal praktek yang terjadi di RS Fatmawati.
**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Tim Dr. Bernard Burdju Siagian, SH
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.