Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Amankan Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga di Pajak Perguruan
Medan – 22 Mei 2025 || Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas juru parkir liar yang meresahkan di kawasan Pajak Perguruan, Jalan Pukat 8, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (36), warga Tangguk Bongkar VIII, yang diduga kuat melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang parkir kepada pengendara, meski hanya berhenti sesaat.
Dalam video yang viral di media sosial, DW terlihat memaksa meminta uang parkir sebesar Rp 3.000 serta diduga kerap mengancam pedagang setempat.
“Sudah diamankan,” tegas Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA : Berantas Premanisme, Polda NTB Gencarkan Operasi Pekat II Rinjani 2025 di Terminal Mandalika
Kapolsek juga menambahkan bahwa DW saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, bagian dari Polrestabes Medan.
“Tindak tegas ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama dari aksi premanisme seperti ini,” pungkasnya.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.