Tempo 2 Jam, Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pencuri Genset dan Mesin Kopi

Sinarpos.com

Sergai – Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat membekuk pelaku pencurian mesin pembuat kopi dan genset hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.

Tersangka berinisial Z (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.Korban, Muhammad Yasir (38), seorang wiraswasta asal Desa Pematang Kuala, melaporkan kehilangan mesin kopi dan genset yang disimpan dalam mobil ekspas miliknya di lokasi usaha warung kopi.

Korban mengetahui kejadian itu setelah dihubungi oleh rekannya, Izhar Rachmadsyah, yang menyampaikan bahwa barang-barang di warung kopi telah raib. Yasir bersama istrinya langsung mengecek ke lokasi dan memastikan bahwa mesin kopi serta genset benar-benar hilang.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polres Sergai.Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH dengan cepat berhasil melacak keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku Z ditangkap di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri.

Saat diinterogasi, Z mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan satu pelaku lain berinisial S yang kini masih buron.

Barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset warna merah turut diamankan.

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian. Saat diinterogasi, dia mengaku beraksi bersama rekannya, S. Saat ini S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Sergai, Senin (19/5/2025)

Z kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara pengejaran terhadap S masih terus dilakukan.

(ard)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar