
Sergai – Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat membekuk pelaku pencurian mesin pembuat kopi dan genset hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.
Tersangka berinisial Z (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.Korban, Muhammad Yasir (38), seorang wiraswasta asal Desa Pematang Kuala, melaporkan kehilangan mesin kopi dan genset yang disimpan dalam mobil ekspas miliknya di lokasi usaha warung kopi.
Korban mengetahui kejadian itu setelah dihubungi oleh rekannya, Izhar Rachmadsyah, yang menyampaikan bahwa barang-barang di warung kopi telah raib. Yasir bersama istrinya langsung mengecek ke lokasi dan memastikan bahwa mesin kopi serta genset benar-benar hilang.
BACA JUGA : Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor Milik Tukang Bakso
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polres Sergai.Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH dengan cepat berhasil melacak keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku Z ditangkap di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri.
Saat diinterogasi, Z mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan satu pelaku lain berinisial S yang kini masih buron.
Barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset warna merah turut diamankan.
“Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian. Saat diinterogasi, dia mengaku beraksi bersama rekannya, S. Saat ini S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Sergai, Senin (19/5/2025)
BACA JUGA : Berhasil Mengamankan Seorang Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian
Z kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara pengejaran terhadap S masih terus dilakukan.
(ard)