Sidang Tipikor terhadap Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Digelar di PN Bandung, Bukan PHI
SINARPOS.com Bandung, 10 Juni 2025 — Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Informasi ini sekaligus meluruskan kabar keliru yang sempat beredar mengenai lokasi sidang yang disebut-sebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara sebagaimana dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar, Selasa (10/6/2025) di Pengadilan Tipidkor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung
Ema Sumarna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua dakwaan utama, yakni:
- Memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota DPRD Kota Bandung,
- Menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta selama menjabat sebagai Sekda.
Sidang perdana kasus ini sebelumnya telah digelar pada Senin, 11 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, Ema mengikuti jalannya proses hukum secara daring dari Rumah Tahanan KPK, lantaran sedang menjalani masa isolasi di tahanan.
Jaksa KPK menyebut, suap yang diberikan Ema berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek Bandung Smart City, yang dinilai sarat penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan penganggarannya.

Dalam surat dakwaan, Ema disebut secara aktif berperan dalam menyusun dan meloloskan anggaran proyek tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak legislatif untuk memperlancar proses di DPRD. Ia juga dinilai telah menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan proyek.
Baca juga:
Eks Ketua KPU Jawa Barat Hadirkan Tiga Ahli di Sidang PTUN Jakarta Melawan KPU RI
Meski Ema membantah sebagian tuduhan tersebut, proses hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan kemungkinan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam beberapa pekan mendatang.
Keputusan Majelis Hakim Sidang Ema Sumarna
Ema Sumarna beserta empat eks anggota DPRD Kota Bandung, seperti Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Riantono, dan Yudi Cahyadi tertunduk lesu ketika jaksa membacakan tuntutannya.
Ema Sumarna sebelumnya didakwa memberikan suap Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung termasuk Bandung Smart City.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi.
Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.
Wajah muram dan sedih terlihat dari keluarga para terdakwa yang memang setia hadir dalam setiap persidangan.
Pembacaan tuntutan diawali untuk terdakwa Ema Sumarna.
JPU menuntut Ema Sumarna dengan tuntutan penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair.
“Yang memberatkan terdakwa Ema Sumarna ialah perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah selama persidangan bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ema Sumarna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada Ema selama 6,5 tahun penjara dan Rp 200 juta denda subsidair.
“Serta Rp 676 juta uang pengganti yang mesti dibayarkan dalam waktu enam bulan jika tidak terpenuhi maka subsidair dua tahun penjara,” ujar JPU KPK.
Selanjutnya, Ema Sumarna melalui Kuasa Hukumnya pun bakal mengajukan nota pembelaan pada Kamis 12 Juni 2025.
Kuasa Hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara menyampaikan apa yang dibacakan oleh jaksa tak disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya mengenai dakwaan atau tuntutan Ema Sumarna yang memerintahkan memberikan sejumlah uang terhadap anggota DPRD dari APBDP 2022.
Baca juga:
“Terungkap di persidangan kan jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kadishub saat itu bahwa yang bersangkutan tak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak dari pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota DPRD atau yang bersangkutan juga merasa tak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi untuk memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD,” ujar Rizky seraya menyebut keterangan-keterangan itulah yang tak dipertimbangkan jaksa.
Sementara itu, untuk tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5,6 tahun, sedangkan Ferry Cahyadi selama 4,5 tahun.
Pemerintah Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tertingginya tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis daerah dan menyeret nama-nama besar dalam birokrasi kota.
KPK pun menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.