
SINARPOS.com Muara Bungo, Jambi 22 Agustus 2025 👉🏻 Penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Keluhan masyarakat terhadap lambannya proses hukum kian mengemuka, salah satunya datang dari seorang ibu rumah tangga berinisial SE (41), warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dalam pertemuan dengan awak media SINARPOS.com di sebuah kafe di Jalan Lintas Sumatra, KM 1 arah Tanah Tumbuh, SE dengan tegas menyampaikan rasa kecewanya terhadap aparat penegak hukum (APH) yang selama ini ia percayai sebagai tempat mengadu nasib dan mencari perlindungan hukum. Namun, kenyataannya laporan yang telah ia sampaikan sejak lama justru tidak kunjung memperoleh kepastian hukum.
“Saya sudah berulang kali menyerahkan laporan, tetapi hingga kini tidak ada kepastian, tidak jelas pangkal dan ujungnya. Proses hukum berjalan sangat lamban,” ungkap SE pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.42 WIB.
Lambannya proses hukum ini diamini oleh salah seorang pejabat penegak hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Bungo. Meskipun media ini tidak menyebutkan identitas pejabat dan instansi terkait demi menjaga etika serta memberi ruang bagi perbaikan internal, pernyataan yang disampaikan cukup mengejutkan.
“Puluhan tahun saya berkecimpung dalam bidang KUHP dan KUHAP. Namun saya melihat di Bungo, khususnya dalam penyidikan perkara, kondisi sangat parah dan butuh pembenahan serius. Personel di jajaran APH Bungo perlu evaluasi secara global agar marwah hukum dapat ditegakkan,” tegas pejabat tersebut sambil menggelengkan kepala.
Kondisi serupa juga disebut terjadi di beberapa daerah lain di Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari, yang dinilai tidak jauh berbeda dalam hal lambannya proses hukum.
Desakan Pengawasan Pemerintah Pusat dan Dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil
Masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi. Hal ini penting guna menata kembali kepercayaan publik, yang kian merosot akibat proses hukum yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurut pakar hukum, lambannya penanganan perkara tidak hanya melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bungo, Jumat (12/8/2025) pukul 09.15 WIB, menyatakan dukungannya terhadap keluhan masyarakat.
“Kami mendukung penuh aspirasi masyarakat terkait lambannya proses hukum. Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan SE, sudah sangat jelas ada ketidakpastian yang membingungkan. Ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya.
Baca Juga :
Laiden menambahkan, untuk mengembalikan optimisme masyarakat, pemerintah pusat perlu mengagendakan evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum di Jambi, khususnya di Muara Bungo.
“Oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik perlu dievaluasi, diberikan pembekalan serta edukasi mendalam mengenai tanggung jawab profesinya. Harapan kami, Muara Bungo ke depan mampu menjadi daerah yang mandiri, bersih, berwibawa, serta benar-benar menegakkan hukum,” pungkasnya.
➡️ **Laiden Sihombing