Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • WANITA PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI TANGKAP SETELAH 2 Thn MENGHILANG – KINI DI TAHAN di RUTAN POLRES BUNGO UNTUK DI PROSES SECARA HUKUM
WANITA PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI TANGKAP SETELAH 2 Thn MENGHILANG – KINI DI TAHAN di RUTAN POLRES BUNGO UNTUK DI PROSES SECARA HUKUM

WANITA PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI TANGKAP SETELAH 2 Thn MENGHILANG – KINI DI TAHAN di RUTAN POLRES BUNGO UNTUK DI PROSES SECARA HUKUM

Muara Bungo, Sinarpos.com – Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Kota Muara Bungo. Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP Adha Fristianto, S.H., M.H., mendapatkan apresiasi atas kepemimpinannya yang presisi dan netral dalam penanganan kasus hukum.

Hal ini terbukti dengan berhasilnya penangkapan seorang wanita berinisial “EY”, warga Dusun Manggis yang berdomisili di Perumnas Bungo, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. EY diduga menggelapkan sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6889 UG milik korban yang berinisial “FY”. Perbuatan tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu, di mana EY menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Sungai Pinang.

Kasus ini ditangani oleh Tim 1 Reskrim Polsek Kota Muara Bungo dengan sigap dan presisi. Mereka berhasil menangkap dan menahan EY pada 1 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, EY akhirnya dititipkan di Rutan Polres Bungo pada pukul 20.00 WIB.

Korban, Fitri (FY), mengungkapkan apresiasinya terhadap jajaran Polsek Kota Muara Bungo. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh tim yang telah memberikan keadilan tanpa berpihak dalam menangani kasus saya. Penegakan hukum yang mereka lakukan benar-benar mencerminkan prinsip netralitas dan presisi,” ujar Fitri.

Sementara itu, tim media Sinarpos.com berupaya mengonfirmasi dan mewawancarai langsung Kapolsek AKP Adha Fristianto mengenai proses penangkapan EY. Namun, wawancara belum dapat dilakukan karena saat ini Kapolsek tengah menghadiri pertemuan dengan tamu dari Polda Jambi dalam sebuah rapat di Aula Polres Bungo.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Muara Bungo dalam memberantas tindak pidana dengan tegas dan objektif. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal 372 Yo 374 KUHP , pelaku penggelapan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

L Sihombing


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca