Januardi Manurung Tunjuk Kuasa Hukum Tangani Kasus Izin Edar dan Pajak PT Royal Tirta, Kritik Lambannya Penanganan BPOM
SINARPOS.com – Karawang || Januardi Manurung secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Ujang Suhana untuk mendampingi dan menangani kasus dugaan pelanggaran izin edar serta masalah perpajakan yang melibatkan PT Royal Tirta. Semua hasil investigasi lapangan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebagai bahan pendukung dalam proses hukum.
“Saya meminta kepada kuasa hukum saya, Bapak Ujang Suhana, agar kasus ini dapat segera dituntaskan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Royal Tirta berpotensi merugikan negara,” ujar Januardi Manurung, yang juga dikenal sebagai seorang aktivis.
Lebih lanjut, Januardi mengkritik lambannya respon dari instansi terkait terhadap laporan yang telah ia sampaikan.
“Mengapa hingga kini belum ada tindakan dari Badan POM Bogor atas laporan saya tanggal 14 April 2025? Kenapa Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat juga terkesan diam?” katanya.
Menurut Januardi, izin edar merupakan syarat mutlak bagi produk untuk bisa diedarkan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Izin edar merupakan persetujuan resmi yang memungkinkan suatu produk dapat diedarkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
“Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
“Saya heran, kenapa pihak Badan POM Bogor belum juga mengambil tindakan atas laporan saya yang sudah saya ajukan sejak 14 April 2025? Mengapa Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat juga hanya diam terkait kasus ini?” katanya dengan nada kecewa.
Sebagai Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual pangan olahan tanpa izin edar dapat diancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 UU Pangan.
Selain perizinan, hasil investigasi lapangan juga menemukan adanya indikasi pelanggaran perpajakan oleh PT Royal Tirta.
“Kami menemukan adanya pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Padahal, pajak penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan negara yang vital untuk pembiayaan program publik dan pembangunan nasional,” jelas Januardi.
Ia menambahkan, pelanggaran pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi mulai dari penagihan, pencekalan, hingga penyanderaan.
Januardi juga mengingatkan risiko hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha yang menjual pangan olahan tanpa izin edar.
“Jika wajib pajak lalai memenuhi kewajibannya, dapat dikenakan sanksi mulai dari penagihan, pencekalan, hingga penyanderaan selama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan lagi,” pungkasnya.
“Saya berharap kuasa hukum saya, Bapak Ujang Suhana, dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas agar kasus ini cepat selesai. Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Royal Tirta ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara,” ujar Januardi Manurung, yang juga dikenal sebagai aktivis.
Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Desak Langkah Hukum Cepat
Sementara itu, kuasa hukum Januardi, Ujang Suhana, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum strategis.
“Kami akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, dengan membawa semua bukti yang telah kami terima. Jika diperlukan, kami juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memastikan adanya keadilan,” tegas Ujang.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk mengajukan permohonan pemeriksaan mendalam kepada Badan POM dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami akan memastikan tidak ada oknum yang mencoba menghambat proses hukum atau menutup-nutupi pelanggaran ini,” ujar Ujang.
Januardi berharap, melalui langkah hukum yang ditempuh, penegakan hukum dapat berjalan adil dan transparan.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas. Saya ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pelaku usaha untuk taat hukum,” pungkasnya.
Red**
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.