Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Empat Warga Di Gugat,Terkait Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2024

Empat Warga Di Gugat,Terkait Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2024

Sinarpos.com, Purwakarta – Ratusan warga Desa Panyindangan, Rabu (12/3/2025) berdemo di depan kantor PN Purwakarta yang menuntut keadilan.

4 warga dan satu media massa online digugat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk membayar ganti rugi secara materil Rp 6 miliar oleh kepala desa Panyindangan Sukatani Purwakarta,karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Undang-undang pokok pers.

Informasi yang dihimpun menyebutkan timbulnya gugatan dari penggugat melalui kuasa hukumnya berawal ketika 4 orang warga didampingi tokoh masyarakat melaporkan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 yang diduga dilakukan kepala Desa Panyindangan kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta beberapa waktu yang lalu.

Bagi kepala desa tindakan 4 orang warga dengan melaporkannya di Polres Purwakarta dianggap perbuatan yang salah.

Dalam materi gugatan dari penggugat menyebutkan tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Undang-undang pokok pers.

“Saya juga ikut digugat karena memberitakan warga yang melaporkan perbuatan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024,” kata Caturazi, wartawan media online yang turut menjadi tergugat.

Adapun kelima warga yang digugat ke PN Purwakarta karena telah melaporkan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024 adalah, 1. H. Ahmad 2. Widi Purnama 3. Sumarna, 4. Adel, serta satu media massa online.
Juru bicara PN Purwakarta I Gede A. Mulyawan didampingi Humas PN Purwakarta Melly Sinaga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan penggugat atas nama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baihaki terhadap 4 warga dan satu media masa online.

“Sidang pertama adalah memeriksa kelengkapan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat, dalam sidang hari ini namun salah satu tergugat belum lengkap,” katanya.***Galang


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan