Search for:
  • Home/
  • BALI/
  • I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H. dan Tim Pimpin Upaya Hukum Melawan Dugaan Penipuan Sengketa Sewa Ruko di Dewata Square
I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H. dan Tim Pimpin Upaya Hukum Melawan Dugaan Penipuan Sengketa Sewa Ruko di Dewata Square

I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H. dan Tim Pimpin Upaya Hukum Melawan Dugaan Penipuan Sengketa Sewa Ruko di Dewata Square

SINARPOS.comDenpasar, 27 Mei 2025 || I Komang Ferdyan Juliatmikha, S.H., bersama tim dari kantor hukum IJS Legal, selaku kuasa hukum Yudha Valdez Marthinus, kini tengah menangani kasus sengketa sewa ruko di kawasan pertokoan Dewata Square, Denpasar.

Dalam kasus ini, Yudha Valdez Marthinus (selaku klien) menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh inisial AMD dan anak-anaknya, serta VAT .

Menurut keterangan yang diterima pada awak media dari tim kuasa hukum, IJS Legal panership telah menerima surat somasi dari pihak penyewa pertama ruko A3, A5, dan A6 yang berlokasi di Dewata Square, yakni Harry Gunawan.

Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa pihak AMD dan anak-anaknya belum melunasi kewajiban sewa ruko selama dua tahun dengan total pembayaran mencapai Rp 240 juta. Pihak penyewa pertama menyebutkan dalam klausula Pasal 6 perjanjian sewa menyewa bahwa AMD tidak boleh mengalih sewakan ruko tersebut sebelum pelunasan sewa dilakukan.

Kronologi Awal Sengketa

Sengketa ini bermula saat AMD menginisiasi kerjasama dengan kliennya untuk mengelola ruko tersebut dan mendirikan usaha yang dikenal dengan nama Wik Wek Wok (PT. Hamparan Wajan Mas).

Namun, AMD tidak menginformasikan permasalahan pembayaran sewa kepada kliennya. Berdasarkan penuturan I Komang Ferdyan Juliatmikha, AMD berusaha untuk mengalihkan sewa ruko tersebut ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kliennya.

“Dalam perjanjian sewa yang ada, AMD tidak memiliki hak untuk mengalihkan atau mengerjasamakan ruko tersebut selama kewajiban pembayaran belum dipenuhi. Kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang melibatkan AMD,” jelas Komang, saat memberikan keterangan kepada media di kantor IJS Legal pada Selasa sore, 27 Mei 2025.

Seiring berjalannya waktu, usaha Wik Wek Wok tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan, sehingga AMD menawarkan untuk menjual usaha tersebut kepada VAT.

Tanpa sepengetahuan klien, Violita mengaku telah menyewa ruko tersebut selama dua tahun dengan biaya sewa sebesar Rp 500 juta, yang katanya telah dibayarkan kepada AMD. Setelah itu, Violita berniat membeli usaha Wik Wek Wok seharga Rp 775 juta dan telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 25 juta.

Namun, setelah penyerahan usaha tersebut, Violita tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran usaha. Parahnya lagi, Violita justru meminta klien untuk mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan, dengan alasan bahwa ruko tersebut telah disewa oleh Violita selama dua tahun.

Namun, Violita tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran sewa kepada klien, meski AMD mengonfirmasi pembayaran tersebut.

Penyelidikan dan Laporan Kepolisian

Tim kuasa hukum IJS Legal telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara damai dengan mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada AMD dan anak anaknya. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak-pihak tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, kami terpaksa melaporkan AMD, anak-anaknya, dan Violita kepada pihak kepolisian Sektor Denpasar Timur atas dugaan tindak pidana penipuan. Tujuan kami adalah untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah yang telah menyebabkan kerugian investasi yang signifikan bagi klien kami,” tambah Komang.

Proses penyelidikan kini sedang berjalan, dan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Tim kuasa hukum dari IJS Legal masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang serta itikad baik dari para terlapor.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang kuat dalam setiap perjanjian bisnis, terutama dalam hal sewa menyewa dan pengalihan kepemilikan usaha.

Sebagai pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis, setiap langkah harus didokumentasikan secara sah dan transparan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Dengan adanya proses hukum yang tengah berlangsung, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberi pelajaran bagi para pelaku bisnis untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Kasus yang melibatkan Yudha Valdez Marthinus sebagai pemilik wik wek wok yang di rugikan , AMD, anak-anaknya, dan VAT ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum dari IJS Legal akan terus mengawal jalannya proses hukum demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien mereka.

“Proses ini akan terus kami pantau, dan kami berharap keadilan dapat tercapai bagi klien kami yang telah dirugikan,” tutup I Komang Ferdyan Juliatmikha, S.H.



Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca