Diduga Lakukan Malpraktek, RSUD Karawang Tak Mau Bertanggung Jawab
Karawang, Sinarpos.com – Sabtu (15/3/2025) || Sebuah dugaan malpraktek yang melibatkan seorang dokter di RSUD Karawang tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini berawal dari keluhan seorang pasien bernama Suhaya (40 tahun) yang sejak Agustus 2024 mendatangi RS Dewi Sri untuk mendapatkan pengobatan batu ginjal.
Suhaya ditangani oleh dokter Rajasa, seorang dokter spesialis urologi.
Dalam penanganannya, dokter Rajasa melakukan tindakan laser pada batu ginjal sebelah kanan dan merencanakan operasi bedah pada ginjal kiri pasien.

Setelah dilakukan tindakan pertama, pasien disarankan oleh dokter Rajasa untuk kembali ke RSUD Karawang pada bulan Oktober 2024, dengan alasan bahwa fasilitas medis di rumah sakit tersebut lebih lengkap.
Dokter Rajasa yang juga bertugas di RSUD Karawang melanjutkan penanganannya, namun ternyata tindakan yang dilakukan jauh dari ekspektasi.
Pasien yang semula diperkirakan akan menjalani operasi untuk mengatasi batu ginjal, justru mendapati dua selang terpasang dalam tubuhnya, keduanya berada di dalam perut.

Pihak rumah sakit kembali menjadwalkan tindakan lanjutan pada bulan Desember 2024, namun ketika pasien datang, dokter Rajasa sedang cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, sehingga tindakan tersebut terpaksa ditunda.
Pada Januari 2025, pasien kembali datang ke RSUD Karawang, namun hasilnya mengecewakan.
Pasien dirujuk ke RSCM Jakarta karena dokter Rajasa menyatakan bahwa kondisi pasien sudah semakin parah, dengan selang yang terpasang sudah menempel pada usus pasien, sehingga operasi lanjutan tidak dapat dilakukan oleh pihak RSUD.


Keadaan pasien semakin memburuk. Sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Suhaya mengalami kesulitan makan akibat rasa sakit yang terus-menerus di perut dan kehilangan nafsu makan.
Tak hanya itu, kondisi fisik yang melemah membuatnya kehilangan pekerjaannya, karena tak bisa beraktivitas seperti biasa. Selama bulan Januari hingga Maret,
Suhaya harus rutin menjalani pemeriksaan di RSCM Jakarta dengan mengandalkan kartu BPJS dan menggunakan transportasi kereta karena keterbatasan biaya.
Pihak keluarga pasien berusaha untuk bertemu dengan pimpinan RSUD Karawang maupun dokter Rajasa untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Namun, saat bertemu dengan dokter Rajasa, ia mengaku bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan SOP, serta menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik ataupun malpraktek dalam penanganan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih menunggu itikad baik dari dokter Rajasa dan pihak RSUD Karawang, yang diduga telah melepaskan tanggung jawab atas keadaan yang dialami oleh Suhaya.
Saat ini, Suhaya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dengan biaya yang terbatas, dan belum dapat bekerja akibat kondisi fisiknya yang semakin memburuk.
**Red
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.