NANIK Laporkan Manajer Perusahaan ke Nakertran Bungo, Tuntut Hak Kerja Rp19,3 Juta

SINARPOS.com | Bungo – Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, NANIK, mantan karyawan salah satu perusahaan pengolahan susu di Kabupaten Bungo, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kabupaten Bungo.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada FAISAL selaku manajer perusahaan yang beralamat di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pasir Putih, Muara Bungo. NANIK mengaku hak-haknya sebagai pekerja selama enam bulan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Surat pengaduan itu disampaikan secara tertulis dan didampingi oleh media SINARPOS.com. Berkas laporan diterima langsung oleh petugas bagian mediasi di ruang pengaduan Nakertran Bungo, Alhafiz, ST.

Saat dikonfirmasi, Alhafiz, ST menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan proses secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Nakertran Bungo, Saut Hutarabarat, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap pengaduan resmi yang telah masuk.

“Dengan adanya pengaduan resmi saudari NANIK, Nakertran tidak akan segan menindak perusahaan yang melanggar aturan. Kami tidak akan menutup mata terhadap laporan ini,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah hukum NANIK juga datang dari anggota Komisi III DPRD Bungo, Ir. Rindang Siahaan. Ia menyatakan bahwa demi penegakan undang-undang dan kepastian hukum, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

“Demi undang-undang dan hukum yang berlaku, hak-hak pekerja harus dilindungi. Jika memang dirugikan, langkah pelaporan adalah hal yang tepat,” ujarnya, seraya menyayangkan apabila benar terjadi pelanggaran terhadap hak tenaga kerja.

Di tempat terpisah, Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo, Rehan, SH, turut memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa setiap pimpinan perusahaan wajib memahami dan menaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Pimpinan perusahaan harus memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Kepada SINARPOS.com, NANIK mengaku mengalami kerugian hak selama enam bulan bekerja dengan total sekitar Rp19.356.000. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya menuntut hak saya selama bekerja. Itu sekitar Rp19 juta lebih dan harus dibayarkan,” tutur NANIK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan melalui FAISAL belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan SINARPOS.com belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Pihak Nakertran Kabupaten Bungo diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Laiden Sihombing)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek