Pemkab Bungo Tertibkan 303 Kotak Amal Ilegal, 104 Terindikasi Terafiliasi Jaringan Terlarang

Muara Bungo – SINARPOS.com | Selasa, 10 Februari 2026 — Pemerintah Kabupaten Bungo bersama tim terpadu lintas sektor menggelar operasi penertiban ratusan kotak amal ilegal yang tersebar di ruang publik, pertokoan, serta sejumlah fasilitas umum di wilayah Kabupaten Bungo. Kegiatan dipusatkan di Mako Satpol PP, Jalan Sultan Taha, Kota Muara Bungo.

Berdasarkan pendataan resmi, sebanyak 303 kotak amal berhasil diamankan dalam giat tersebut. Dari jumlah itu, 104 kotak amal terindikasi terafiliasi jaringan terlarang berdasarkan hasil verifikasi intelijen dan rekomendasi aparat berwenang. Sementara 199 kotak amal lainnya tidak terindikasi terafiliasi jaringan terlarang, namun tetap ditertibkan karena tidak memiliki legalitas serta administrasi penggalangan dana yang sah.

Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn., didampingi Wakil Bupati Ust. Triwahyu Hidayat serta Kasat Pol PP Daru, dalam konferensi pers menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan dana donasi umat.

“Langkah ini bukan pelarangan sedekah atau kegiatan sosial keagamaan. Ini adalah upaya melindungi donasi masyarakat agar tidak disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan,” tegas Bupati.

Untuk 104 kotak amal yang terindikasi terafiliasi jaringan terlarang, seluruh dana donasi yang terkumpul diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo guna dikelola secara sah, transparan, dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat.

Adapun 199 kotak amal lainnya dikembalikan kepada pengurus yayasan dan ketua masjid, dengan ketentuan wajib melalui proses verifikasi legalitas serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo sebelum kembali melakukan penggalangan dana.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan donasi melalui lembaga resmi dan terverifikasi, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalangan dana yang tidak memiliki izin dan legalitas yang jelas.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola filantropi yang tertib, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dana publik di Kabupaten Bungo.

(Laiden Sihombing)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek