
Sinarpos.com
Tanggamus – Kembali terjadi dan terus berulang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan.
Satu-satunya RSUD Plat Merah di Tanggamus tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan oleh setiap rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan, privasi, dan etika pasien.
Hal ini yang dialami Sa’adah (75), salah satu pasien yang menderita sakit karena faktor umur. Ia dirawat inap di Ruang Penyakit Dalam (RPD) 1 bergabung dengan pasien laki-laki. Sehingga menyebabkan ketidak nyamanan serta melanggar privasi dan etika.
Yuherlan salah satu keluarga pasien menerangkan, bahwa pada sabtu (31/1/2026) sore, dirinya bersama sang istri mengantarkan neneknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batin Mangunang karena dalam kondisi sakit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga di IGD, nenek saya disarankan untuk di rawat inap,” ujarnya pada minggu (1/2/2026).
Selanjutnya pasien dibawa ke Ruang Penyakit Dalam (RPD) 1 untuk dirawat inap untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Awalnya, setelah keluar dari IGD, kami diantar oleh petugas ke sal RPD 1. Sampai disana ada 2 pasien (1 pasien wanita asal pekon umbul buah dan 1 pasien laki-laki asal pekon payung),” tuturnya.
Tidak cukup sampai disitu, ternyata pada malam harinya ruangan tersebut kembali kedatangan 2 pasien laki-laki. Sehingga menimbulkan tandatanya besar mengapa Pasien laki-laki dan perempuan dirawat dalam 1 sal.
“Aturannya kan sudah jelas, Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan tentang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, kamar peserta BPJS Kesehatan tak lagi berdasarkan iuran yang dibayarkan melainkan dikelompokkan sesuai jenis kelamin dan penyakit,” ungkap Yuherlan tersebut.
Erlando sapaan akrabnya menegaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
“Tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A mengatur tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) seperti ruang rawat inap harus memenuhi kriteria, termasuk bahan bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, nakas, suhu ruangan, pembagian ruang (kelamin/penyakit), kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi dalam, dan outlet oksigen.
“Selanjutnya pada pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) wajib dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” jelasnya.
Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat saat hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Beberapa petugas medis kepada media ini mengaku, dokter Theresia bersama kabag dan beberapa staff saat ini sedang melakukan perjalanan dinas di luar kota.
Berdasarkan pantauan awak media hingga berita ini dinaikan, Sa’adah masih dirawat di Ruang Penyakit Dalam (RPD) 1 bersama 1 pasien perempuan dan 3 pasien laki-laki lainnya dengan tangan yang masih terpasang infus.
Nampak di ruangan tersebut tidak terawat dengan baik. Washtafel di dekat pintu masuk rusak. Kamar mandi pasien tidak bisa digunakan karena mampet serta pintu WC tidak ada kunci bahkan banyak hewan peliharaan seperti kucing berkeliaran.
Laporan ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus





