Bidan R Diduga Tidak Mengantongi Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB)

SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Bidan R yang menangani persalinan Sefti Ovifatul Maulidah (20) diduga kuat berpraktek tanpa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) mandiri. Temuan ini mempertanyakan keras pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.

Investigasi tim media menemukan Bidan R tidak mengantongi SIPB mandiri yang sah untuk praktik persalinan di Jl. Trunojoyo X/2, Sumenep.

Berdasarkan Permenkes No. 18/2019: Setiap bidan wajib memiliki SIPB untuk praktik mandiri. Faktanya Bidan R telah berpraktek melayani persalinan tanpa izin terverifikasi.

Berawal pada hari Jumat, 14 November 2025 – Sefti datang ke tempat praktek Bidan R dalam kondisi akan melahirkan.

Menurut keterangan pihak keluarga korban, Kepala bayi sudah muncul, malah disuruh mandi keramas. Selanjutnya Bayi lahir membiru, meninggal tanpa menangis (indikasi asfiksia). Atas persalinan tersebut mengakibatkan terjadi perdarahan dan sore hari baru dirujuk ke RSIA Esto Ebhu.b

Pada akhirnya sungguh malang Selfi juga tidak dapat diselamatkan dan pada hari Sabtu dini hari Jenazah Sefti Dibawah Pulang.

Media beberapa kali menghubungi bidan R untuk mengkonfirmasi kejadian dimaksud, namun Bidan R saat dihubungi lewat telepon beralasan ada di luar kota dan berjanji ketemu di hari Senin.

Ternyata Bidan R tidak menepati janjinya, saat dihubungi tidak mengangkat telepon media. Selanjutnya media mendatangi Puskesmas tempatnya bertugas, lagi – lagi Bidan R beralasan keluar karena dipanggil salah satu Kabid di Dinas Kesehatan.

Ancaman Hukum,

  • UU Kesehatan No. 36/2009: Praktik tanpa izin, penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
  • UU Kebidanan No. 4/2019: Kelalaian sebabkan kematian, penjara maksimal 3 tahun
  • KUHP Pasal 359: Kelalaian sebabkan mati, penjara maksimal 5 tahun
  • Sutrisno, suami yang kehilangan istri dan anak sekaligus, dengan tegas menduga telah terjadi malapraktik dalam penanganan persalinan tersebut. Ia juga mengecam keras pelayanan rumah sakit yang dinilai mengecewakan.

Pihak keluarga korban minta kepada pihak – pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti persoalan ini. Diharapkan agar kedepan tidak terjadi hal serupa yang menimpa masyarakat.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek