Program UHC BPJS Bukan Sekedar Layanan Kesehatan Gratis

Sinarpos.com

Medan – Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. 

Menurut WHO, UHC ini mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, di samping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

WHO sendiri mendorong agar negara-negara anggota PBB agar menerapkan UHC dengan menjadikan UHC sebagai salah satu capaian dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. 

Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang UHC pada tahun 2019, negara-negara menegaskan kembali bahwa kesehatan adalah prasyarat untuk dan hasil dan indikator dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dari pembangunan berkelanjutan. 

UHC di Indonesia

Penerapan UHC di Indonesia ternyata telah dimulai sejak penyelenggaraan JKN pada 2014 lalu. Dalam Renstra atau Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019, UHC telah dialih bahasakan menjadi Jaminan Kesehatan Semesta.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia. 

Untuk mencapai UHC, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program JKN/KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 lalu. Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Namun, perlu diketahui bahwa tercapainya UHC tidak hanya dilihat dari cakupan kepesertaan JKN. Artinya, apabila seluruh masyarakat telah terdaftar dalam JKN bukan berarti UHC telah tercapai. 

Hal ini karena UHC akan tercapai apabila seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya. 

Mewujudkan UHC lebih kompleks dari sekadar kepesertaan jaminan pembiayaan kesehatan. Di sisi lain, UHC juga mencakup kesehatan masyarakat dan  langkah menuju keseimbangan dan kohesi sosial.  

UHC juga sangat berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang menargetkan bahwa pada tahun 2030 tidak satupun orang yang tidak menikmati hasil pembangunan berkelanjutan.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    DPD Tani Merdeka Indonesia Pesibar, Siap Menghadiri Dan Menyukseskan RAPIMNAS 1 Tani Merdeka Indonesia, Wujudkan Swasembada Pangan

    Sinarpos.com Pesisir Barat – Jelang Pelaksanaan…

    SELENGKAPNYA

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar