Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara
Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara

Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara

SINARPOS.com Bungo, 15 Juni 2025 || Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan, kali ini terjadi di SD Negeri 131/II SKB Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Orang tua murid menyampaikan laporan resmi kepada organisasi pengawasan masyarakat, RATU PRABU 08, terkait kewajiban pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp30.000 per buku per mata pelajaran, yang diberlakukan kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI.

Dua orang tua siswa, berinisial JA dan SY, yang masing-masing memiliki anak di kelas III, datang langsung ke kantor DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo pada Rabu (11/6/2025). Dalam pernyataannya, mereka menyesalkan adanya pemaksaan pembelian LKS oleh pihak sekolah. Masing-masing siswa diwajibkan membeli sedikitnya lima buku LKS, dengan total biaya mencapai Rp150.000 per siswa.

Dengan total jumlah siswa mencapai sekitar 400 orang, maka total dugaan pungutan mencapai Rp60 juta—angka yang sangat besar untuk lembaga pendidikan dasar yang semestinya sudah dibebaskan dari segala bentuk pungutan, sesuai kebijakan pemerintah pusat dan janji politik Bupati Bungo, Dedy Putra, SH, M.Kn.

Lebih miris lagi, proses pembelian LKS tidak dilakukan secara terbuka di lingkungan sekolah. Orang tua menyebut, pembelian dilakukan melalui lokasi tertentu yang ditunjuk oleh guru kelas, dengan jarak yang cukup jauh dari sekolah. Diduga kuat, metode ini sengaja digunakan untuk menghindari pantauan publik dan aparat pengawasan, serta menjadi trik untuk menyamarkan aliran dana dari praktik yang mencurigakan.

“Semuanya diatur rapi, murid diarahkan ke lokasi penjualan yang tidak diketahui oleh banyak orang. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata JA dalam kesaksiannya.

Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara
Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara

Kepala Sekolah Mengelak, Tapi Publik Bertanya???

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Sekolah SD 131/II SKB yang berinisial E, justru membantah mengetahui adanya transaksi LKS tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan guru untuk mewajibkan pembelian LKS atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Namun publik mempertanyakan logika pernyataan tersebut. Bagaimana mungkin seluruh siswa membeli LKS dari pihak luar tanpa sepengetahuan kepala sekolah dan tanpa arahan guru kelas?

“Kalau memang benar tidak tahu, lalu bagaimana bisa semuanya berjalan seragam dan terstruktur?” tanya seorang aktivis LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Anggota Komisi I DPRD Bungo, Ir. Rindang Siahaan, memberikan tanggapan keras. Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, sudah digratiskan sepenuhnya oleh pemerintah.

“Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan, apalagi dalam bentuk pembelian buku LKS yang diwajibkan, itu sudah jelas melanggar. Harus dipulangkan, tidak bisa dibenarkan,” tegas Rindang.

Janji politik Bupati Bungo Dedy Putra, yang berulang kali disampaikan di berbagai forum, adalah menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk seragam dan perlengkapan sekolah. Maka, pungutan sebesar Rp150.000 per siswa jelas bertolak belakang dengan kebijakan tersebut.

baca juga:

Seluruh Pelayanan di Kantor Disdukcapil Bungo Gratis, Hasan Basri Tegaskan Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun

Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara
Skandal Pungutan LKS di SD 131/II SKB Bungo: Diduga Modus Korupsi Terselubung, Orang Tua Murid Melapor, DPRD dan RATU PRABU 08 Angkat Bicara

Ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo, Laiden Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan lengkap beserta bukti otentik pembayaran LKS. Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo tidak mengambil langkah tegas sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka RATU PRABU 08 berkomitmen membawa kasus ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi

Dengan asumsi 400 siswa membayar Rp150.000, maka potensi uang yang mengalir ke pihak tidak resmi mencapai Rp60 juta. Dugaan keterlibatan pihak ketiga berinisial UT, sebagai penyedia buku, menambah kecurigaan bahwa ini adalah skema korupsi terselubung yang telah berlangsung lama.

Publik kini menuntut jawaban:

  • Siapa di balik kepala sekolah?
  • Siapa yang membekingi praktik pungli ini?
  • Mengapa Dinas Pendidikan belum bersikap?
  • Apakah ada pembiaran sistemik?

Skandal ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bungo. Bila benar ada konspirasi terselubung antara oknum kepala sekolah dan penyedia LKS, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak dasar anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

RATU PRABU 08 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, akan dibawa ke ranah hukum nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


**Laiden Sihombing