
SINARPOS.com Tabalong, Kalimantan Selatan, 2 Juni 2025 – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tabalong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah oknum aparat kepolisian diduga terlibat dalam tindakan represif terhadap seorang pria berinisial (I) terkait konflik pribadi yang berujung pada intimidasi.
Peristiwa ini terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, saat (I) tengah dalam perjalanan menuju pertemuan. Tiba-tiba, tanpa adanya surat laporan polisi (LP) yang sah, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Tabalong dengan tiga unit kendaraan dinas mendatangi lokasi dan diduga langsung mengambil tindakan represif terhadap (I), yang saat itu sedang berada di sebuah salon rambut.
Tidak hanya itu, seorang perempuan berinisial (AN), yang diketahui merupakan ASN aktif di Mal Pelayanan Publik Tabalong, turut mendatangi tempat kejadian bersama keluarganya. Ia diduga memaksa (I) untuk menyerahkan kendaraan serta melakukan intimidasi verbal dan fisik.
Ironisnya, (AN) mengklaim telah menikah secara siri dengan (I) sejak 28 Desember 2021—status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara.
Saat peristiwa berlangsung, tidak satu pun aparat kepolisian dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar hukum tindakan mereka.
Bahkan, laporan pencurian baru dibuat setelah penindakan dilakukan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Ketegangan mulai mereda setelah (I) menghubungi Kapolda Kalsel dan Propam untuk meminta klarifikasi atas tindakan aparat tersebut. Ia kemudian diajak untuk berdiskusi di Polres Tabalong, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait.
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di daerah. Penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang menyangkut urusan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian.
Tim Media Mendesak kepada Pemerintah untuk Keadilan, Kepastian Hukum yang Terbuka bukan Intimitasi

Insiden ini menjadi refleksi buram terhadap lemahnya kontrol internal dalam institusi kepolisian serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Tabalong, didesak untuk mengambil sikap tegas terhadap ASN yang terlibat dalam konflik pribadi dengan memanfaatkan jalur aparat. Terutama dalam status pernikahan yang tidak sah secara hukum.
BACA JUGA : Ibu Tiur Simamora dan Tim Investigasi Hukum GAKORPAN 08 Desak Penegakan Hukum dalam Sengketa Tanah di Bogor
Selain itu, tindakan kepolisian yang dilakukan tanpa LP yang sah menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem hukum yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keadilan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan, bukan intimidasi berseragam. Hukum harus ditegakkan sebagai alat keadilan, bukan sebagai instrumen kekuasaan yang digunakan untuk menekan pihak yang tidak memiliki kuasa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum harus selalu dijaga demi kepercayaan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
**Tim Investigasi