Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Pertanyakan Integritas Badan POM Bogor Terkait Laporan Dugaan Produk Ilegal PT Royal: Ada Upaya Pencabutan Laporan?
Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Pertanyakan Integritas Badan POM Bogor Terkait Laporan Dugaan Produk Ilegal PT Royal: Ada Upaya Pencabutan Laporan?

Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Pertanyakan Integritas Badan POM Bogor Terkait Laporan Dugaan Produk Ilegal PT Royal: Ada Upaya Pencabutan Laporan?

Sinarpos.com – Karawang – Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik keras terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Bogor. Kritik itu muncul setelah adanya dugaan upaya pencabutan laporan resmi LSM Gerhana Indonesia terkait produk tanpa izin edar dari PT Royal. Januardi menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan pihak tertentu yang mencoba mencabut laporan tersebut tanpa koordinasi dan tanpa kapasitas sebagai bagian dari LSM Gerhana Indonesia.

“Saya tidak terima laporan resmi kami terhadap PT Royal yang diduga memasarkan produk tanpa izin Badan POM, justru mau dicabut oleh orang yang bukan dari internal organisasi kami. Ini bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja advokasi LSM,” tegas Januardi kepada wartawan, Kamis (1/5).

Lebih jauh, ia menuding kemungkinan adanya praktik tidak wajar di balik tindakan tersebut. “Kami mempertanyakan, apakah Badan POM telah menerima amplop dari pihak perusahaan? Kalau benar, ini merupakan dugaan suap yang sangat serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Januardi menyebutkan, dalam surat resmi dari Badan POM sendiri telah disebutkan bahwa produk dari perusahaan tersebut memang belum mengantongi izin edar resmi. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kepala Badan POM Bogor bersikap tegas dan tidak bermain mata dengan pihak perusahaan.

“Jika sampai ada pembiaran atau permainan, maka pihak Badan POM juga bisa dijerat hukum,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Dalam hal ini, Januardi mengingatkan bahwa tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang sudah diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Ia merujuk pada:

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang mendapat mandat dari jabatan, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur bahwa pemberian suap kepada siapa pun yang berhubungan dengan tugas tertentu dapat dipidana meskipun pelakunya bukan penyelenggara negara.

“LSM adalah lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial. Jika ada upaya menyuap atau menyabotase kerja LSM dengan imbalan tertentu, maka semua pihak yang terlibat harus siap berhadapan dengan hukum, baik itu perusahaan, oknum LSM, maupun aparatur negara,” tandas Januardi.

Ia juga meminta dukungan publik agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan bisa mengancam integritas lembaga negara serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Penegakan Hukum Harus Tegas

Dalam waktu dekat, pihak LSM Gerhana Indonesia akan melayangkan laporan resmi ke lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman, guna mengusut dugaan suap serta pelanggaran prosedur dalam pengawasan produk obat dan makanan yang tidak berizin.

“Ini bukan semata soal pencabutan laporan, tetapi soal integritas dan penegakan hukum. Jika tidak ditindak, maka praktik semacam ini akan terus terjadi dan merugikan rakyat,” tutup Januardi Manurung.

Red


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.