
SINARPOS.com Tulang Bawang, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko sembako di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (19), seorang pengangguran, dan RR (15), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti hasil curian, di antaranya:
- 5 karung beras
- 8,5 kg gula pasir
- 9 pcs minyak makan
- 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Bear Brand
- 11 kaleng minuman Lasegar
- 23 kaleng sarden merek Atlantic
- 6 bungkus popok merek Moko-Moko
- 162 bungkus rokok berbagai merek
- 24 buah stop kontak, 7 kotak lampu, 1 kotak MCB
- Puluhan sachet sabun, sampo, deterjen, dan pewangi pakaian
- Uang tunai sebesar Rp 7.000.000 yang ikut raib dari laci toko
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17.450.000.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
BACA JUGA : Dua Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Kuta Selatan, Sasar Kamar Kos di Benoa
“Pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat toko sembako. Berkat kerja keras dan keuletan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Eman.
Modus Operandi: Jebol Plafon, Gasak Uang dan Sembako
Menurut korban, Ferli (21), pemilik toko sembako, kejadian pencurian pertama kali diketahui saat ia membuka tokonya pagi hari. Ia mendapati plafon toko dalam keadaan rusak, barang-barang berserakan, serta sejumlah barang dan uang tunai hilang.
Korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala, yang kemudian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berkat penyelidikan intensif, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Para pelaku kini telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA : Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor Milik Tukang Bakso
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek.