Search for:
WARGA PEKON SUKAJADI PERTANYAKAN KE ATR BPN PESIBAR TENTANG KEJELASAN SERTIFIKAT PRONA

WARGA PEKON SUKAJADI PERTANYAKAN KE ATR BPN PESIBAR TENTANG KEJELASAN SERTIFIKAT PRONA

SINARPOS.COM

Pesisir Barat – Perwakilan Warga Sukajadi Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung bernama Deni bersama warga mempertanyakan tentang kejelasan surat sertifikat PRONA yang diurus Pokmas Pekon Sukajadi Bapak Abror ke kantor ATR BPN Kabupaten Pesisir Barat,  Kamis (22-08-2024).

Deni warga Pekon Sukajadi menanyakan langsung dengan perwakilan ATR BPN Kabupaten Pesisir Barat Bapak Galuh Rendi Pratama dan Bapak Bayu tentang masalah surat sertifikat Prona milik nya dan warga lainnya di kantor ATR BPN.

Bapak Galuh dan Bapak Bayu saat diwawancarai  di kantor ATR BPN mengatakan kepada jurnalist Sinarpos.com ” Kami tidak berani menjawab atau memberikan komentar apapun atas pertanyaan warga yang datang kesini, karena di tahun 2020 yang mengurus sertifikat PRONA tersebut adalah saudara Deki dan bukan kami, tetapi kami akan bantu sonding atau sampaikan ke rekan kami saudara Deki untuk permasalahan sertifikat Prona Pekon Sukajadi di tahun 2020 tersebut,” ungkapnya.

Di waktu yang sama saat dikonfirmasi melalui via wa dan telpon, saudara Deki tidak mengangkat telpon dan tidak merespon, baik dari pihak media dan rekan kantor nya di ATR BPN Kabupaten Pesisir Barat dan terkesan menghindar.

Melihat kenyataan itu, Deni dan bersama warga Pekon Sukajadi lainnya  akhirnya memutuskan pulang dengan kekecewaan dan tanpa kejelasan  akan kelanjutan surat sertifikat Prona mereka seperti apa, lantaran dia bersama warga Pekon Sukajadi merasa ketidakpuasan dan kepastian atas jawaban petugas ATR BPN tersebut.

Deni warga Pekon Sukajadi juga menambahkan ” Kami bagaikan bola, lempar sana lembar sini ketika kami mempertanyakan perihal sertifikat tanah kami itu, kami seakan-akan di berikan harapan tanpa kepastian yang jelas, ini hak kami, karena segala bentuk adminstrasi (Berkas) sudah kami selesaikan, kalau memang ada kekurangan berkas kami atau ada kesalahan lainnya seharusnya mereka jelaskan donk kepada kami biar kami lengkapi semua. Intinya, kalau ada sebut ada, kalau memang tidak ada sebut tidak ada,” jangan hanya sekedar cerita belaka, ” ujar Deni dengan nada kecewa.

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan Program Sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat. (Taufik)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!