Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng, Apa Sebabnya?
Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng, Apa Sebabnya?

Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng, Apa Sebabnya?

SINARPOS.COM

CILACAP || Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus pelaku penipuan secara daring serta dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu BUMN di bidang pembiayaan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp1 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban pada Mei 2023.

Ia menjelaskan salah satu korban yang memesan kosmetik secara daring melapor ke polisi karena barang pesanannya tidak kunjung datang meski telah dibayar lunas

“Kemudian ditindaklanjuti penyidik, terungkap korbannya cukup banyak,” kata Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari ANTARA, Kamis (7/9/2023).

Penyidik kemudian mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan dengan inisial TDR (24) asal Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku dalam aksinya memantau media sosial Facebook yang berjualan berbagai produk secara daring.

“Saat ada calon pembeli yang berkomentar di unggahan Facebook tersebut langsung dijawab oleh pelaku yang seolah-olah sebagai penjualnya,” ujar dia.

Ia mengatakan total kerugian dari 30 korban penipuan daring tersebut mencapai Rp250 juta.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah di PT Permodalan Nasional Madani.

Modus pelaku, menurut dia, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

“Uang pinjaman tidak diserahkan kepada pemilik identitas yang mengajukan pinjaman, namun dinikmati sendiri oleh pelaku,” katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan unsur pidana dalam perkara ini.

Ia mengatakan untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik


**ANTARA



(Red**)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required