
Sinarpos.com
Medan – Dalam rangka menjalin komunikasi yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat khususnya warga lingkungan 6 Kelurahan Titipapan, kuasa hukum sebagai perwakilan Yayasan Sosial Rumah Duka mengadakan silaturahmi dengan perwakilan warga lingkungan 6.
Acara ini berlangsung di Cafe Agam Titipapan Jalan Platina Raya Titipapan, Kecamatan Medan Deli pada Minggu (12/10/2025) sore.
Suasana penuh keakraban dan rasa kekeluargaan tampak dalam pertemuan ini. Kegiatan kemudian berlanjut dengan diskusi santai di mana kedua belah pihak bertukar informasi dan membahas situasi keamanan serta penolakan warga terkait rencana pembangunan yayasan sosial rumah duka di Lingkungan 6 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Diskusi yang berlangsung hampir dua jam ini juga mencakup berbagai upaya sinergis yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum sebagai perwakilan dari yayasan sosial rumah duka bersama masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Sementara itu, Kuasa Hukum selaku perwakikan Yayasan Sosial Rumah Duka, Jhonson menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik inisiatif warga lingkungan 6 Kelurahan Titipapan dengan Pihak Yayasan Sosial Rumah Duka dalam menjalin hubungan komunikasi yang erat dengan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi warga lingkungan 6 Kelurahan Titipapan yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dengan kami. Ini adalah bukti bahwa kami dari pihak yayadan sosial rumah duka benar-benar ingin dekat dengan warga lingkungan 6 kelurahan Titipapan dan siap mendengar masukan dari berbagai pihak. Saya akan sampaikan kepada pembina yayasan selaku pimpinan tertinggi, kalau apapun keputusanya saya sampaikan kepada warga. Tapi kalau arahan dari saya, lebih baik angkat kaki aja,” sebut Jhonson selaku kuasa hukum dan perwakilan yayasan sosial rumah duka kepada Sinarpos.com
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara pihak yayasan dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah lingkungan 6 kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
(ard)