Pemkab Bandung Percepat Legalitas Aset Tanah Gandeng BPN Jabar

Jawa Barat,, Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah guna memperkuat tata kelola dan mencegah potensi kerugian negara. Dari total sekitar 2.200 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemda, baru 655 bidang yang telah bersertifikat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan harapannya agar dukungan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dapat mempercepat proses tersebut. Hal itu disampaikan dalam agenda koordinasi sinergi antara Pemkab Bandung dan Kanwil BPN Jabar di Kantor BPN Jawa Barat,  (3/3/2026).

Menurutnya, legalitas aset menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas pemerintahan daerah. Terlebih, sertifikasi tanah pemda kini menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Program tersebut berfokus pada pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola, termasuk penertiban dan optimalisasi aset daerah.

“Targetnya jelas, seluruh tanah milik pemda harus bersertifikat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Selain isu aset pemda, persoalan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian. Berdasarkan pendataan, terdapat 122 pengguna sertifikat HGU di Kabupaten Bandung, sebagian besar masa berlakunya telah berakhir sejak 2022. Hingga kini, baru delapan pihak yang memperpanjang haknya.

Beberapa rutilahu tersebut diketahui berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII. Pemkab Bandung berharap ada solusi komprehensif terkait status lahan tersebut, sejalan dengan program nasional penyelesaian perumahan rakyat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menambahkan bahwa upaya sertifikasi sebenarnya telah berjalan cukup intensif. Namun, kendala muncul pada aset lama yang secara administratif tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tetapi di lapangan sulit diverifikasi karena tidak lagi memiliki saksi atau penanda batas yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menegaskan pihaknya tengah melakukan inventarisasi berbagai persoalan pertanahan di daerah. Ia optimistis, melalui kolaborasi yang solid antara BPN dan pemerintah daerah, penyelesaian masalah aset dan konflik agraria dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat legalitas aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.**

Sam Permana

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek