
SINARPOS.com Kabupaten Bandung, 27 Desember 2025 – Negara kembali menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan amanat konstitusi yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Penegasan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menempatkan negara sebagai pemegang mandat pengelolaan sumber daya agraria.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik sistematis pendudukan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum, tanpa alas hak yang sah serta tanpa kontribusi apa pun kepada kas negara. Praktik semacam ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik agraria berkepanjangan.
Secara hukum, setiap jengkal tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di bawah Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Negara memiliki kewenangan penuh untuk:
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah;
menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah;
serta mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.
Dengan demikian, setiap klaim, penguasaan, atau pemanfaatan lahan negara tanpa izin resmi dan alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Baik individu maupun badan hukum dilarang menguasai tanah negara secara sepihak, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi tanpa mekanisme legal dan kontribusi kepada negara.
Lahan negara, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Tanah Negara Bebas, memiliki prosedur pemanfaatan yang ketat dan terukur. Mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Penempatan, pendudukan, atau pemanfaatan lahan negara tanpa persetujuan instansi berwenang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana dan perdata, termasuk dugaan perampasan hak negara dan penyalahgunaan penguasaan tanah.
Negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan guna menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan nasional.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan aset negara. Pengelolaan lahan yang tertib, legal, dan berkeadilan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita luhur konstitusi Republik Indonesia.
**Sam Permana





