Klarifikasi Manager Kebun Teh Malabar PTPN I Regional 2 Terkait Informasi yang Beredar di Media Sosial

Malabar , kabupaten bandung,— Manager Kebun Teh Malabar PTPN I Regional 2, Heru Supriadi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kerja sama antara PTPN VIII dan PT Nugraha Putra. Klarifikasi ini diberikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Heru menegaskan bahwa kerja sama antara PTPN VIII dan PT Nugraha Putra memang benar ada, sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian bernomor PRJ/2.1/2704.11/2023. Namun demikian, ia menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak mencakup blok Snow sebagaimana diklaim dalam pernyataan yang beredar.

Menurut Heru, area Blok Snow seluas 18,299 hektare dengan jumlah petak 21,90 sama sekali tidak termasuk dalam wilayah yang dikerjasamakan. Informasi yang menyatakan bahwa PT Nugraha Putra bekerja sama di titik tersebut dinyatakan tidak benar.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyatakan bahwa PTPN VIII bekerja sama dengan PT Nugraha Putra pada titik atau blok yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang menggarap area pada titik-titik tersebut, maka aktivitas tersebut berstatus ilegal.

Terkait isu lain yang berkembang mengenai dugaan kerusakan lahan atau aset yang dikaitkan dengan saudara Hasanuddin, Heru memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak ingin berkonflik dan tidak ingin menanggapi lebih jauh pernyataan tersebut di ruang publik.

Heru menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, lengkap dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh pihaknya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan secara netral, profesional, dan sesuai fakta.

Ia berharap masyarakat dapat menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak tepat di tengah masyarakat. Heru juga menekankan bahwa klarifikasi ini diberikan agar publik mengetahui informasi yang benar dan dapat dipercaya.

“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan membuat masyarakat memahami situasi yang sesungguhnya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Heru Supriadi.**

Sam Sodikin

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek