Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Keributan di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat Diminta Bertindak Cepat
Keributan di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat Diminta Bertindak Cepat

Keributan di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat Diminta Bertindak Cepat

SINARPOS.comKarawang, 8 Maret 2025 || Insiden keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev, Karawang, berujung pada pengeroyokan terhadap seorang jurnalis. Opik, wartawan yang sedang mendokumentasikan peristiwa tersebut, menjadi korban kekerasan oleh beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun Opik beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, ia tetap dikeroyok oleh sekitar empat orang tukang parkir di Jalan Tuparev. Akibatnya, Opik mengalami luka memar di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala.

Tubuhnya juga terasa sakit akibat tendangan yang diterimanya saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah di bawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik saat dihubungi, Sabtu malam.

Atas kejadian ini, Opik telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turut mengawal kasus dan laporan penganiayaannya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM, menegaskan bahwa insiden keributan antara aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan. Terlebih, jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI, sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Syuhada menegaskan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) menjelaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.

Sementara itu, pimipinan redaksi media SINARPOS.com pun mengecam tindakan pengeroyokan yang sangat tidak dapat diterima terhadap seorang wartawan/jurnalis bernama Opik, yang merupakan bagian penting dari tim media.

Pimpred SINARPOS.com menyebut bahwa serangan tersebut bukan hanya sebuah pelanggaran terhadap hak individu Opik, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, pimpinan redaksi SINARPOS.com juga meminta kepada aparat setempat untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan ini, serta menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan masyarakat.

Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menjaga keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindak tegas pengeroyokan terhadap wartawan bernama Opik saat sedang meliput kegiatan di lapangan, demi menjaga kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.”

“Penting bagi para penegak hukum untuk tidak hanya memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku kekerasan, tetapi juga untuk memastikan bahwa situasi di lapangan aman bagi para jurnalis, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.”

“Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung kebebasan pers dengan menghargai peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang faktual dan objektif, karena tanpa keberanian mereka, banyak fakta penting yang mungkin tidak akan terungkap.”

“Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, media, dan publik sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berekspresi dan memperkuat demokrasi.” Tegas Pimpinan Redaksi SINARPOS.com

**Red


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 Comment

  1. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but instead of that this is excellent blog A fantastic read Ill certainly be back

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca